Diduga ada Rekayasa Soal Enam Tersangka pada Proyek DAM1 Irigasi Sungai Pangi Desa Pandan Arang Kikim Selatan, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Halaman PN Lahat

Diduga ada Rekayasa Soal Enam Tersangka pada Proyek DAM1 Irigasi Sungai Pangi Desa Pandan Arang Kikim Selatan, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Halaman PN Lahat

CYBER88 | Lahat, -- Ratusan massa gabungan dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, Rabu (31/7) menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Lahat.

Diketahui, Aksi damai tersebut merupakan buntut proyek Rehabilitasi D.1 Air Pangi dengan nomor Kontrak 611/03/SP.B.Sugihan/ APBD/ PSDA/ 2021 pelaksanaan 150 hari kerja, dengan nilai Kontrak RP. 1.933.513.565,00 pelaksana Rey- SHA tahun anggaran 2021 di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan yang dinilai sarat dengan penyimpangan.

Dalam orasinya, massa aksi yang berasal dari desa Pandan Arang, Tanjung Kurung, Keban Agung dan desa Nanjungan menyuarakan tuntutannya pada pihak pengadilan untuk mengusut tuntas dugaan  penyimpangan dalam proyek tersebut.

Massa aksi juga menuntut supaya pihak penegak hukum untuk membebaskan rekan mereka yang telah dijadikan tersangka karna menurutnya, hal tersebut mencederai nilai nilai penegakan semangat anti korupsi.

“Dalam pengerjaannya, disana sini diduga sarat akan penyimpangan dan diduga tidak sesuai dengan juklak- juknisnya,” Kata Jufri (50) koordinator aksi damai d ihalaman Pengadilan Negeri Lahat.

Usai orasi, ditanya bagaimana kronologi sampai ditetapkan nya ke-Enam orang tersebut menjadi tersangka...?. Jufri menerangkan dengan tenang.

“Proyek tersebut sangat janggal dan sangat terkesan dikerjakan asal- asalan, untuk itu kami massa aksi meminta kepada penegak hukum untuk memproses Saryono (65)  selaku pemilik CV.REY- SHA sekaligus kontraktor dalam pelaksanaannya.

Selain itu juga kami meminta untuk membebaskan rekan-rekan nya atas nama Alfian, Yayusmar, Merwan Sayuti, Herfansi, Iswandi, dan Dongkarno karna bagi mereka ke enam orang tersebut tidak layak dijadikan tersangka justru di Apresiasi atas tindakannya dalam melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi" terang Jufri. Pada Cyber88.co.id

“Tadinya pihak Tipikor polres Lahat meminta kepada kami warga Masyarakat ke lokasi proyek tersebut guna untuk melakukan chek lokasi dan Ironisnya, pihak kontraktor dalam hal ini Saryono pemilik CV. REY- SHA melaporkan tindakan perusakan terhadap masyarkat atas proyek tersebut. Padahal kan ada  Tipikor Polres Lahat jadi tidak mungkinlah mereka melakukan perusakan sebagaimana tuduhan tersebut" ucap Jufri melanjutkan, sambil geleng- geleng kepala.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Imoto (47) yang juga termasuk dalam JPKP Kikim Selatan, menurutnya, karna adanya dugaan Tindakan Pidana Korupsi atas pelaksanaan proyek tersebut akhirnya pemerintah desa dan masyarkat  melaporkannya ke Polres  Lahat, dengan dugaan kerja asal- asalan, coran nya tidak pakai tulang besi sebagai penguat.

“Bahkan dalam proses pengadukan pasir dengan semen tidak menggunakan Molen melainkan menggunakan Beko (eksavator) ironis nya dana 1,9 M yang seharus nya butuh waktu 150 hari kerja, di kerjakan cuma dalam 5 hari, dan konon saat ini CV. Rey- SHA tersebut sudah di black List" ujarnya.

Ditempat yang sama Iswandi (50) juga menegaskan bahwa tidak ada perusakan tersebut. Karna menurut dia, itu semua seakan hanya rekayasa saja.

“Yang ada kami warga masyarakat diminta oleh pihak Tipikor Polres Lahat untuk ke lokasi dan sesampainya di sana kami disuruh nunjukkan. Sedang yang melakukan untuk uji kualitas mutu beton pihak Tipikor itu sendiri faktanya ada (Poto- Poto).

Dan keesokan harinya ada lagi dari Media ngakunya wartawan juga minta di tunjuk kan dan kami kesana untuk menunjuk kan sesuai permintaannya, jadi defenisi pengrusakan yang dituduh kan terhadap kami itu yang mana, apa yang kami rusak nggak ada" terang Iswandi.

Sementara itu, Saryono Anuar, pemilik CV. REY- SHA sekaligus pelapor atas tuduhan Pengrusakan terhadap proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui kontak WA nya dihubungi beberapa kali tidak merespon. Hingga artilkel ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak CV. REY- SHA  (Pirdaus/Tim)

Komentar Via Facebook :