Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Diskor Selama 15 Menit
CYBER88 | Cimahi – Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar pada Jumat (16/8/2024) untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Pj. Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 mengalami gangguan serius.
Rapat yang dihadiri hanya 25 dari 45 anggota dewan ini mengalami intrupsi dari beberapa fraksi, sehingga terpaksa diskors selama 15 menit.
Intrupsi pertama datang dari anggota Fraksi NasDem, H Enang Sahri Lukmansyah, yang mengkhawatirkan keabsahan kehadiran anggota DPRD yang belum mencapai quorum, yakni 50% + 1. Enang meminta agar kehadiran anggota yang tercatat diperiksa kembali untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo dari Fraksi Gerindra, juga menyuarakan keprihatinan serupa dan mendukung usulan Enang.
Bambang mengungkapkan bahwa beberapa anggota mungkin telah pulang karena menunggu agenda lain yang penting.
Ia juga menyarankan agar perwakilan fraksi dapat menghubungi anggota yang tidak hadir.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain, meminta laporan dari Sekretaris dan menegaskan pentingnya memastikan kehadiran anggota.
Zulkarnain mempertanyakan keabsahan daftar hadir yang tidak sepenuhnya terisi.
Akhirnya, intrupsi dari Fraksi PKB yang disampaikan oleh Asep Sutisna mendukung penundaan sidang untuk memastikan quorum tercapai.
Asep menyarankan agar rapat diskors selama 15 menit untuk memungkinkan anggota yang belum hadir baik secara offline maupun online dapat bergabung.
Keputusan skorsing diambil untuk memastikan semua anggota DPRD dapat hadir sesuai dengan ketentuan quorum yang berlaku, agar pembahasan mengenai perubahan APBD dapat dilakukan secara sah dan efektif.
Komentar Via Facebook :