Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, Mengapresiasi Kinerja LPKNI
CYBER88 | KLATEN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) di kantor sekretariat Dukuh gedongan Lor, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten Rabu (4/9/2024) siang.
Rombongan yang dipimpin Nila Ayu Permatasari selaku kepala sub koordinator konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Jawa Tengah, diterima langsung oleh ketua LPKNI Slamet Komarudin yang didampingi sejumlah pengurus lembaga setempat.
Dalam kesempatan ini Nila Ayu mengatakan "kunjungan ini dalam rangka koordinasi sekaligus pemetaan LPKM ( Lembaga Perlindungan konsumen Mandiri), setelah kewenangan pengawasan Perlindungan Konsumen berpindah dari kabupaten ke Provinsi, sesuai dengan kebijakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,"ucapnya.
Beliau menambahkan melalui kunjungan ini diharapkan dapat mengetahui kinerja LPKSM dan melakukan pengawasan Perlindungan Konsumen sesuai dengan kewenangannya untuk pengawasan terhadap hak perlindungan konsumen, sesuai yang diatur undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen secara bertahap Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai melakukan pemetaan terkait LPK termasuk PPKSK dan LPKSM.
Diakuinya peran LPKSM sangat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait Perlindungan Konsumen dalam dua tahun terakhir ini dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Jawa Tengah banyak menerima pengaduan konsumen terkait Perbankan, koperasi Finance dan Pinjol (Pinjaman online),"imbuhnya.
Kepada awak media Ketua LPKNI Slamet Komarudin menyampaikan "kami terus pro aktif dalam melakukan pengawasan di masyarakat terkait perlindungan konsumen seperti contoh
Temuan kami di lapangan diantaranya terkait air minum isi ulang di Gunung Kidul yang saat ini merebak. Selain itu, monitoring klinik kesehatan tanpa ijin praktek. Masalah itu sudah kami selesaikan dengan pembinaan hingga kita bantu uruskan ijin prakteknya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, temuan gula rafinasi yang marak beredar di masyarakat dan pengawasan lain termasuk pantauan barang di toko yang sudah kadaluwarsa atau komposisi yang tidak sesuai dan lainya. Upaya ini terus dilakukan LPKNI dalam mengemban amanat UUPK untuk membentuk konsumen cerdas.
Slamet Komarudin berharap dengan adanya pembinaan seperti ini bisa terjalin hubungan yang erat antara LPKSM dengan dinas yang menangani persoalan Perlindungan Konsumen, menurutnya sejauh ini LPKNI telah aktif dalam melakukan pengawasan barang dan jasa yang beredar, menerima pengaduan konsumen terkait berbagai persoalan seperti Perbankan, Finance, koperasi hingga ke mediasi, negosiasi dan advokasi agar konsumen merasa nyaman,aman dan tidak dirugikan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :