Samal Resmi Jabat  Plt. Sekwan DPRD Maluku

Samal Resmi Jabat  Plt. Sekwan DPRD Maluku

CYBER88 || Ambon -  Penjabat (Pj). Gubernur Maluku , Sadali Ie menetapkan Farhatun Rabiah Samal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.

Penetapan Samal terebut setelah Bodewin Wattimena mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ikut dalam pencalonan Wali Kota Ambon. Rabu (4/9/24) 

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami menyampaikan sekali lagi kepada Penjabat Gubernur dan Plh Sekda atas kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna  di Rumah  Rakyat, Karang  Panjang  Ambon, Rabu kemarin (28/08/2024).

Pengunduran diri Wattimena karena ada dalam proses Pilkada Kota Ambon.

“Pengunduran diri saya sebagai ASN, merupakan kepatuhan atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019,” ujar Wattimena pada wartawan di Ambon,  Kamis (29/08/2024).

Sikap ini dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dimana ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kita tentu berharap bahwa ini sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai bakal calon (Bacalon) Wali Kota, tentu ada konsekuensi yang harus kita terima termasuk bersedia mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Diharapkan,  tanggal 22 September 2024 mendatang saat ditetapkan sebagai Calon Wali Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat keputusan tentang pemberhentiannya dari ASN sudah di terima.

Hal ini dimaksudkan agar bisa fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan dan tidak lagi terganggu dalam tugas dan tanggung jawab, baik sebagai Sekwan maupun ASN.

Komentar Via Facebook :