RTH Milik Pemprov Kaltim di Jalan Untung Suropati, Diduga Dijadikan Lahan Pungli 

RTH Milik Pemprov Kaltim di Jalan Untung Suropati, Diduga Dijadikan Lahan Pungli 

CYBER88 | Samarinda – Lahan milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di jalan Untung Suropati RT 18 dan 19 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, dulunya dari tahun 1992 hingga tahun 2015 dipergunakan PKL penjual bunga. Kemudian, di tahun 2015 lalu dilakukan sterilisasi karena lahan tersebut akan di jadikan RTH (ruang tata hijau) dan akan dibangun taman kota. 

Lantaran rencana Pemerintah hingga kini tidak ada tanda tanda akan dilaksanakan, kemudian lahan tersebut dimanfaatkan oleh pengunjung dan karyawan Mall yang berseberangan jalan untuk memarkir kendaraannya di sana.

Melihat adanya banyaknya orang orang yang memarkirkan kendaraannya di sana, para pemuda sekitar melihat adanya peluang usaha. Mereka pun, lalu berinisiatif menjaga parkir di lahan tersebut. 

“Namun, tiba - tiba pengurus dan RT setempat mendatangi dan mengatakan bahwa mereka mengelola parkiran tersebut serta meminta setoran,” Ungkap salah satu Jukir saat ditemui Jurnalis Cyber88.co.id.

Menurutnya, pihak pengurus RT meminta setoran untuk hari senin hingga jum'at Rp. 50.000/hari, hari sabtu dan minggu Rp.80.000/harinya. Kemudian, sambung dia, setelah negosiasi maka pengelola mengambil ditengah - tengah yaitu senin - jum'at Rp. 25.000/petak/hari, sabtu - minggu Rp.40.000/petak/hari dan lahan tersebut di jadikan 2 petak maka keseluruhan jadi senin- jum'at Rp. 50.000/hari sabtu- minggu Rp. 80.000/hari.

Jukir tersebut mengaku kalau melakukan aktifitasnya itu tidak dibekali karcis dan dari uang yang mereka setorkan tidak mengetahui peruntukannya dan saat mereka mau memberi penerangan di lahan tersebut, pengelola melarangnya dengan alasan “Nanti terlalu nampak di situ ada lahan parkir”. 

Orang yang disebut oleh Jukir sebagai pengelola parkir, saat dikonfirmasi Cyber88 membenarkan kalau pihaknya merupakan pengelola parkiran. Koordinator kebersihan di RT 18 Kelurahan Karang Asam Ulu itu pun mengatakan kalau yang mendasari tempat itu dijadikan lahan parkir merupakan hasil kesepakatan dengan warga meski tak menunjukan surat kesepakatannya. 

Dia juga menyebut, kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kelurahan setempat dan untuk keterangan lebih lanjut mengarahkan awak media untuk menemui Ketua RT. Saa dikonfirmasi, Ketua RT malah balik mengarahkan kembali pada koordinator kebersihan itu. 

Sementara itu, Siswo, Lurah Kelurahan Karang Asam Ulu menyatakan bahwa tidak pernah ada yang menghadap untuk meminta izin untuk mengelola parkir di lahan RTH milik Pemprov Kaltim tersebut dan dia tidak pernah memberikan izin baik secara lisan maupun tertulis.

“Lahan tersebut seharusnya dipergunakan oleh warga dan tidak boleh adanya pungutan apapun,” Tambahnya.

Beberapa warga RT 18, saat ditanya apakah pernah ada rapat warga yang membahas tentang pengelolaan parkir dilahan RTH, mereka menyatakan tidak pernah ada undangan dari RT membahas hal tersebut, mereka hanya mendengar atau mengetahui hanya dari mulut ke mulut saja.

Adanya hal tersbeut, sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pengurus dan RT patut diduga pengelolaan parkir tersebut adalah ilegal dan kemungkinan masuk dalam kategori pungutan liar alias Pungli. Sebab, kata mereka, pengelola tidak memiliki surat surat resmi untuk mengelolaan parkir, tidak ada kontribusi untu PAD dan tidak ada izin dari instansi terkait.

Di satu sisi, saat ini pemerintah sedang memberantas yang nama nya pungli dan khusus nya untuk wilayah Kota Samarinda dan Walikota Samarinda gencar menertibkan parkir - parkir liar. 

Jika benar apa yang dilakukan ketua dan kordinator Kebersihan RT. 18 Kelurahan Karang Asam Ulu itu ilegal dan masuk dalam kategori pungli yang terntunya ada konsekwensi hokum.

“Semua kembali kita serahkan pada semua pihak yang terkait untuk menilai dan mengambil tindakan,” Ujarnya. (Firdaus)

Komentar Via Facebook :