Tiang Indihome Berdiri Tanpa Izin di Tanah Pribadi Milik Warga
CYBER88 | Bogor —Tiang jaringan internet milik Indihome berdiri di tanah pribadi warga tanpa izin di Jalan Raya Kiai Halimi, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Tiang ini menimbulkan keluhan warga karena mengganggu kenyamanan dan estetika lingkungan.
Mas Galuh, pemilik tanah, mengungkapkan kekesalan karena Indihome tidak pernah meminta izin untuk mendirikan tiang di tanah pribadinya.
"Saya merasa heran kepada perusahaan internet apa lagi sekelas Indihome, masa tanam tiang tarik kabel tidak pernah minta izin kepada saya yang punya tanah," ujarnya. Minggu, 27/4/2025
Mas Galuh telah memberikan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Indihome untuk membenahi situasi ini, namun belum ada tindakan atau kabar dari pihak Indihome. Jika tidak ada tindakan, Mas Galuh berencana untuk mencabut tiang dan memotong kabel karena merasa telah berbuat baik.
Menurut Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Ayat 2 juga menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.


Komentar Via Facebook :