Arogan!!! Tak Terima Diberitakan, Oknum Kades di Purwakarta Sebut Media Seperti Preman

Arogan!!! Tak Terima Diberitakan, Oknum Kades di Purwakarta Sebut Media Seperti Preman

CYBER88 | Purwakarta, -- Tak Terima adanya pemberitaan dan viral mengenai kurangnya transparansi pembangunan TPT di wilayah desanya, salah satu oknum Kades di Purwakarta Jawa Barat menyebut bahwa media caranya Media seperti preman.

Reaksil tersebut dikatakannya usai tayang pemberitaan bertajuk “Kurang nya Transparansi Dalam Pembangunan Di desa Cibodas Menjadi Sorotan, Dimohon DPMD Dan Inspektorat Untuk Meninjau”
Dan ” Tranparansi Pembangunan di Desa Cibodas Dipertanyakan”

Hal ini terjadi ketika awak media akan meliput kegiatan sosial untuk korban bencana yang terjadi di kampung cigintung hari rabu tanggal 25 Juni 2025. 

Saat itu akan ada penyaluran sembako untuk korban terdampak bencana pergeseran tanah. Tiba tiba Oknum Kepala Desa memanggil dua orang awak media dengan nada tinggi seperti menahan amarah dan kekesalan di warung kopi depan kantor desa.

Dua orang Awak media pun menanyakan perihal oknum kades memanggil mereka, dengan nada keras oknum kades berkata ke salah satu awak media karena ketidak terimaanatas viralnya pemberitaan dan cara awak media karena telah membagikan link berita.

Dengan arogannya sang kades menyampaikan bahwa caranya media seperti “Preman”, tanpa menyebutkan oknum media.

Padahal pentingnya keterbukaan informasi publik dan penyampaian informasi mengenai penyaluran Dana Desa sangat lah penting,adapun link yang dibagikan bertujuan agar masyarakat mengetahui informasi dan seharusnya desa transparan dalam penggunaan anggaran dana desa yang di salurkan untuk pembangunan.

Oknum Kades yang mengaku bahwa dirinya dulu pernah hidup di jalanan dengan jelas sekali menyalahkan awak media karena telah menaikan pemberitaan di desanya Sikap arogan oknum kades tersebut seolah olah dirinya mengakui sebagai orang yang pernah hidup dijalanan.

Padahal sebelumnya awak media pernah mengingatkan Oknum kepala desa di kecamatan sukatani ini, untuk selalu memasang papan informasi kegiatan dalam setiap pembangunan, hal itu sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran dana desa dan dapat diketahui oleh warga masyarakat.

Malah mengabaikan hal hal dianggap kecil dalam keterbukaan informasi kepada warga seperti penyaluran anggaran dana desa di setiap pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa.

Media yang bertugas dalam peliputan di lindungi oleh undang undang pers atau Undang undang Nomor. 40 tahun 1999 yang menyebutkan fungsi media adalah berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Adanya statement dari Oknum Kades tersebut seolah olah telah melecehkan dan menyamakan media dengan preman jalanan, dengan adanya kejadian tersebut dalam waktu dekat rekan media akan melakukan pelaporan ke Aparat penegak hukum atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap awak media.
(ST)

Komentar Via Facebook :