Diduga Gelapkan Dana Yayasan Ratusan Juta, Seorang Wanita Ditangkap di Pekanbaru

Diduga Gelapkan Dana Yayasan Ratusan Juta, Seorang Wanita Ditangkap di Pekanbaru

CYBER88 | Pekanbaru – Seorang wanita berinisial SAP (31), warga Jalan Rajawali No. 32, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diduga melakukan penggelapan dana yayasan pendidikan tempatnya bekerja.

Kasus ini terungkap setelah pemilik yayasan, Mairani, mendapat laporan mencurigakan dari salah satu vendor, Nanang, terkait permintaan pengembalian dana ke rekening pribadi admin keuangan yayasan, Istiqomah. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 11 April 2025.

Merasa janggal, Mairani mengonfirmasi langsung kepada Istiqomah pada 14 April 2025. Dalam pengakuannya, Istiqomah menyatakan bahwa perintah transfer tersebut datang dari SAP, yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di bawah naungan yayasan.

SAP kemudian dipanggil dan mengakui telah menggelapkan dana yayasan. Ia menyebut nominal awal sebesar Rp60 juta, yang sebagian telah dibelanjakan untuk membeli dua unit iPhone, sementara sisanya disimpan.

Melihat adanya indikasi kerugian lebih besar, pihak yayasan memutuskan melakukan audit keuangan untuk periode 2023–2025. Hasilnya mengejutkan: ditemukan selisih dana sebesar Rp216.385.358 akibat praktik pemalsuan nota pembelian dan mark-up invoice kegiatan sekolah.

Berdasarkan hasil audit, pihak yayasan langsung melaporkan SAP ke Polsek Sukajadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: laporan audit, 156 lembar nota asli, dan 156 lembar nota palsu terkait pembelian barang kebutuhan sekolah.

“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik tengah menyusun berkas perkara tahap I untuk segera dikirim ke kejaksaan,” terang Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (14/7).

Proses hukum terus bergulir. Polisi telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan menjadwalkan gelar perkara. Penyidik juga akan melengkapi administrasi sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fery Adi Pransista, kuasa hukum yayasan, menyampaikan apresiasi atas respon cepat kepolisian. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sukajadi dan jajarannya yang telah bertindak cepat dan profesional," ujarnya.

 

Komentar Via Facebook :