HKTI Garut Gelar Konsolidasi di Cikajang, Dorong Kesejahteraan Petani

HKTI Garut Gelar Konsolidasi di Cikajang, Dorong Kesejahteraan Petani

HKTI Garut Gelar Konsolidasi di Cikajang

CYBER88 | GARUT – Pengurus DPD HKTI Kabupaten Garut menggelar acara silaturahmi dan konsolidasi bersama jajaran pengurus tingkat anak cabang (PAC) dan ranting se-Kecamatan Cikajang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus PAC dan ranting HKTI dari 12 desa di Kecamatan Cikajang, pada Senin (1/9/2025) bertempat di Aula Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) merupakan organisasi petani nasional yang didirikan pada 27 April 1973 sebagai wadah tunggal petani Indonesia. Organisasi ini bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional.

Kecamatan Cikajang sendiri dikenal sebagai salah satu sentra hortikultura di Kabupaten Garut, dengan wilayah dataran tinggi di kaki Gunung Papandayan dan Gunung Cikuray. Daerah ini memiliki lahan pertanian sayuran yang luas, terutama komoditas kentang, cabai, dan tomat, serta hasil perkebunan seperti kopi, yang menjadikan Cikajang sebagai pusat produksi hortikultura penting di Garut.

Dalam pertemuan tersebut, Widiana Safaat, S.TP., selaku Ketua DPC HKTI Kabupaten Garut, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan PAC dan ranting HKTI di setiap desa di Cikajang.

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas terbentuknya PAC dan ranting HKTI di Kabupaten Garut, khususnya di Kecamatan Cikajang. Ini bukti semangat para petani, aktivis pertanian, dan relawan yang telah bergabung dengan HKTI untuk memajukan sektor pertanian,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif para petani dan pegiat pertanian di HKTI sangat penting dalam upaya mencapai cita-cita pembangunan nasional, terutama di bidang pertanian. Menyoroti kebijakan pemerintah pusat saat ini yang dinilai sangat berpihak kepada petani, ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian semakin jelas terlihat.

“Upaya ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo, yang sebenarnya sudah menjadi visi beliau sejak masih berpangkat Mayor, kini mulai terwujud. Program Ketahanan Pangan pemerintah bertujuan mewujudkan kemandirian, kedaulatan, dan kemerdekaan petani,” ungkapnya di hadapan peserta pertemuan.

 

Ia merinci bahwa upaya tersebut ditempuh melalui berbagai kebijakan konkret, antara lain penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kg dan jagung kering pipil Rp5.500 per kg, pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, hingga restrukturisasi sistem penyuluhan pertanian.

“Dengan kebijakan-kebijakan ini, daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan petani dapat terangkat,” harapnya.

Langkah pro-petani tersebut sejalan dengan arahan Presiden, di mana pemerintah telah meningkatkan harga beli gabah guna memberikan keuntungan lebih besar bagi petani, sekaligus memperkuat dukungan berupa alsintan dan pupuk subsidi untuk mendongkrak produktivitas.

Selain dukungan di sisi hulu produksi, Widiana Safaat mengungkapkan bahwa pemerintah juga menyiapkan solusi untuk sisi hilir pemasaran hasil pertanian. Ia menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo, dengan pembangunan dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di setiap kecamatan sebagai pusat penyediaan makanan bergizi.

“Melalui dapur SPPG di tiap kecamatan, hasil panen petani dapat terserap untuk program makanan bergizi gratis bagi masyarakat,” imbuhnya.

Hingga pertengahan 2025, sedikitnya 5.103 unit SPPG telah beroperasi di 4.770 kecamatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bukan saja membantu pemenuhan gizi anak sekolah dan ibu hamil, tetapi juga diharapkan menjadi solusi pemasaran yang selama ini menjadi kendala besar bagi petani, karena produk pertanian mereka dapat diserap langsung oleh program pemerintah di daerah.

Pada kesempatan itu, pemaparan regulasi KHDPK dan Reforma Agraria juga disampaikan oleh perwakilan Biro Hukum dan Advokasi HKTI Garut, Dadan Nugraha, S.H.

Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) serta program Reforma Agraria yang tengah dijalankan pemerintah, menurutnya, merupakan skema pengelolaan kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa yang tidak lagi dikelola oleh Perum Perhutani, melainkan dialihkan pengelolaannya di bawah regulasi khusus pemerintah pusat.

“Kebijakan KHDPK memberi kesempatan kepada masyarakat desa, terutama petani, untuk menggarap lahan hutan eks-Perhutani secara sah dan legal di bawah payung regulasi nasional,” paparnya.

Dadan menyebut dasar hukum KHDPK tercantum dalam Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan tersebut memungkinkan sekitar 1,1 juta hektare area hutan di Jawa dialokasikan untuk kepentingan perhutanan sosial, di mana masyarakat lokal dilibatkan sebagai subjek utama pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Intinya, masyarakat yang tadinya hanya menjadi penonton atas potensi hutan di sekitarnya, kini menjadi pelaku utama pengelolaannya secara lestari,” imbuhnya, seraya menegaskan pentingnya aspek inklusivitas dalam kebijakan ini.

Lebih lanjut, Dadan Nugraha mengaitkan implementasi KHDPK dengan agenda Reforma Agraria nasional. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektare kepada rakyat, di mana sekitar 4,1 juta hektare di antaranya bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

“Lahan hutan yang masuk skema KHDPK dapat ditetapkan sebagai TORA untuk kemudian didistribusikan kepada petani dan masyarakat desa sekitar hutan,” ujarnya.

Merujuk pada kebijakan pemerintah yang menjadikan sekitar 1,1 juta hektare tanah KHDPK sebagai basis redistribusi lahan bagi petani, Dadan menilai program KHDPK diharapkan menjadi terobosan dalam penyelesaian konflik tenurial lahan yang sudah lama terjadi, sekaligus mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

“Pemerintah hadir memberikan kepastian hak atas tanah kepada petani. Ini langkah nyata mengurangi ketimpangan agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tuturnya.

Dadan mengapresiasi inisiatif pemerintah tersebut dan mengajak seluruh elemen HKTI di Garut untuk mendukung implementasi kebijakan KHDPK dan reforma agraria di lapangan, agar tujuan pemberdayaan petani dan kedaulatan pangan bisa tercapai secara berkelanjutan.

HKTI sebagai organisasi yang menaungi petani di Indonesia akan terus mendorong konsolidasi hingga tingkat desa. Melalui silaturahmi dan konsolidasi di Kecamatan Cikajang ini, HKTI Garut berharap terjalin sinergi yang kuat antara petani di level akar rumput dengan program-program strategis pemerintah. Kecamatan Cikajang sendiri, dengan 12 desanya, merupakan wilayah penting bagi produksi pertanian Garut. Letak geografisnya yang berada di dataran tinggi pegunungan menjadikan tanah Cikajang subur dan cocok untuk hortikultura.

Dengan dukungan organisasi petani yang solid dan kebijakan pemerintah yang pro-petani, diharapkan kesejahteraan petani Cikajang dan Kabupaten Garut pada umumnya dapat semakin meningkat ke depannya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :