Bripka Teguh Yona Permana resmi diberhentikan dari kepolisian usai terbukti lakukan pelanggaran
Terbukti Lakukan Penipuan, Polres Indragiri Hulu Tindak Tegas Anggota
CYBER88 | INHU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh institusi Polri. Pada Selasa (9/9/2025) pagi, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhu, dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si..
Personel yang diberhentikan secara tidak hormat adalah Bripka Teguh Yona Permana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, yang telah berkekuatan hukum tetap, ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan senilai Rp350 juta terhadap seorang warga bernama Sunardi. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, Bripka Teguh akhirnya diberhentikan dari dinas kepolisian.
Prosesi PTDH dilaksanakan secara terbuka, diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Riau, dilanjutkan penyerahan dan penyilangan foto personel yang diberhentikan, serta penyampaian amanat oleh Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menyampaikan pesan tegas bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi.
“Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk komitmen bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya. Kami berharap seluruh personel menjadikan ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjaga kehormatan dan amanah dari masyarakat,” tegas Kapolres.
Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Inhu, para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, seluruh perwira, anggota Bhayangkari, serta personel dari berbagai satuan, antara lain Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim/Intelkam, PNS Polri, dan elemen lainnya.
Meskipun berlangsung dalam suasana keprihatinan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh makna. Upacara ditutup pada pukul 08.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. Polres Inhu berharap, kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, disiplin, dan loyalitas, dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Komentar Via Facebook :