Meluruskan Dilema Antara Industri dan Pangan di Garut

Meluruskan Dilema Antara Industri dan Pangan di Garut

Widiana (Ketua DPC HKTI Garut)

CYBER88 | GARUT – Sekilas bincang hangat dengan Widiana Safaat, Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Garut yang juga Penasehat DPD Tani Merdeka Kabupaten Garut, berlangsung di Sekretariat HKTI Garut, Jalan Cipanas Baru No.77, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Kamis (18/9/2025).

Kabupaten Garut saat ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, ada desakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kawasan industri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di sisi lain, terdapat tanggung jawab besar untuk melindungi lahan sawah produktif yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan sumber penghidupan petani.

Dilema ini kerap dibingkai sebagai pilihan sulit antara industri atau pertanian, antara kemajuan ekonomi atau kedaulatan pangan. Namun, sebagai Ketua DPC HKTI Garut, Widiana menegaskan bahwa ini bukanlah pilihan biner. Menurutnya, pembangunan harus dipahami dalam kerangka aturan negara agar berjalan selaras dengan amanat perlindungan lahan pertanian.

“Adanya Perda RTRW yang mengalokasikan zona industri bukan berarti menjadi ‘cek kosong’ untuk mengonversi lahan sawah begitu saja,” ujarnya.

Memahami Dua Payung Hukum Perlindungan Sawah

Banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa Indonesia memiliki dua instrumen hukum utama untuk melindungi lahan pertanian. Keduanya wajib dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Garut.

Pertama, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Mekanisme ini bersifat bottom-up, diinisiasi pemerintah daerah, dan dikunci secara permanen melalui Perda RTRW. LP2B adalah komitmen jangka panjang untuk mendedikasikan lahan bagi masa depan pangan.

Namun, karena implementasi LP2B di banyak daerah berjalan lambat, pemerintah pusat menghadirkan instrumen kedua, yaitu Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan ini lahir dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan bersifat top-down. Pemerintah pusat, melalui tim terpadu lintas kementerian, memetakan serta menetapkan sawah-sawah yang harus dilindungi di seluruh Indonesia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN.

Ketika RTRW Bertemu Peta LSD

Inilah inti permasalahan di Garut. Ada kemungkinan zona industri dalam RTRW daerah bertabrakan dengan Peta LSD yang ditetapkan pemerintah pusat. Lalu, mana yang harus dipatuhi?

Jawabannya jelas: Peta LSD tidak bisa diabaikan. Perpres No. 59 Tahun 2019 menegaskan bahwa lahan yang masuk Peta LSD tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/BPN. Dengan demikian, Peta LSD berfungsi sebagai mekanisme kontrol yang sangat kuat.

Sekalipun RTRW daerah telah menetapkan sebuah area untuk industri, jika area tersebut masuk Peta LSD, maka statusnya otomatis “lampu merah”. Proses alih fungsi tidak bisa dilanjutkan tanpa izin pusat.

Prosedur Alih Fungsi Bukan Perkara Mudah

Perlu dipahami, prosedur alih fungsi lahan, baik yang berstatus LSD maupun LP2B, dirancang dengan banyak syarat dan tidak mudah ditempuh.

Untuk lahan berstatus LSD, alih fungsi hanya dipertimbangkan untuk kepentingan yang benar-benar strategis, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum (pembangunan jalan, rumah sakit, dan sejenisnya). Pemohon, baik pemerintah maupun swasta, wajib mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN dengan melampirkan dokumen teknis serta bukti kepemilikan.

Sementara itu, untuk lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dalam Perda, aturannya lebih ketat. Alih fungsi pada dasarnya dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau keadaan darurat akibat bencana. Bahkan jika diperbolehkan, pihak yang melakukan alih fungsi memiliki kewajiban yang berat, seperti menyusun kajian strategis, rencana alih fungsi, serta kewajiban kompensasi lahan pengganti.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :