DPRD Klaten Dorong Peningkatan Layanan Hukum Digital Lewat Program “SMART JDIH”

DPRD Klaten Dorong Peningkatan Layanan Hukum Digital Lewat Program “SMART JDIH”

CYBER88 | KLATEN — DPRD Kabupaten Klaten terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SMART JDIH bersama media massa, yang digelar pada Senin, 17 November 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini melibatkan jajaran Sekretariat DPRD, khususnya Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, serta menghadirkan perwakilan media lokal dan regional sebagai mitra strategis dalam publikasi dan desiminasi informasi hukum. Sosialisasi dipimpin oleh Aris Munandar, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan DPRD Kabupaten Klaten.

Dorong Transformasi Layanan Hukum Digital

Tujuan utama rapat ini adalah meningkatkan kualitas sekaligus memperluas jangkauan layanan digital JDIH DPRD Klaten. Program SMART JDIH diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga menjadi layanan digital yang cepat, transparan, dan terus berkembang. Upaya ini juga sejalan dengan dorongan untuk meningkatkan prestasi JDIH DPRD Klaten yang saat ini telah masuk nominasi tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Kabag Aris Munandar menekankan pentingnya dukungan media dalam mengenalkan dan mempromosikan layanan JDIH kepada masyarakat.

“Kita sudah meraih nominasi JDIH di tingkat Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, kami berharap prestasi tersebut dapat terus ditingkatkan. SMART JDIH DPRD adalah layanan dokumen hukum yang digital, cepat, terbuka, dan berkembang,” ujarnya.

Dalam sesi teknis, Aris menjelaskan bagaimana masyarakat dapat mengakses produk hukum melalui platform JDIH, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), hingga dokumen pendukung seperti risalah atau kronologis pembuatan Perda.

Meski masih terdapat beberapa keterbatasan teknis, Aris menegaskan bahwa DPRD Klaten terus melakukan pengembangan.

“Secara teknis dapat dibuka sebagaimana yang telah dipraktekkan tadi. Dengan keterbatasan kami, akses risalah atau kronologi pembuatan Perda tetap kami upayakan agar bisa diakses dengan baik,” jelasnya.

Risalah tersebut memungkinkan publik mengetahui jejak pembahasan sebuah regulasi—mulai dari alasan pembentukan, proses pembahasan, hingga pengesahan—sehingga proses legislasi menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi DPRD dengan media. Dalam era keterbukaan informasi publik, media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi hukum kepada masyarakat.

Aris menambahkan bahwa sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban yang tertuang dalam produk hukum daerah.

Peningkatan kualitas JDIH bukan hanya sekadar pemenuhan standar administrasi, tetapi merupakan implementasi nyata prinsip good governance, terutama dalam aspek transparansi dan partisipasi publik. Dengan dukungan media, DPRD Klaten optimistis SMART JDIH dapat menjadi layanan dokumentasi hukum terbaik di Jawa Tengah. (Agus STP)


 

Komentar Via Facebook :