Perlindungan HKI terhadap Karya dan Invensi yang Dihasilkan AI dalam Perspektif Hak Cipta dan Paten di Indonesia

Perlindungan HKI terhadap Karya dan Invensi yang Dihasilkan AI dalam Perspektif Hak Cipta dan Paten di Indonesia

Penulis: Edwin Alfiansyah, Afif Farhan, Muhammad Imron, Leo Bernando, Nabilah Zahrotul (FH-UB Jkt)

CYBER88 - Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0 telah melahirkan bentuk karya dan inovasi baru yang tidak sepenuhnya bergantung pada kreativitas manusia. AI mampu menghasilkan teks, gambar, musik, desain, dan solusi teknis bernilai ekonomi secara otonom, sehingga menimbulkan tantangan bagi sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia yang masih berorientasi pada manusia sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dan UU Paten.

Melalui penelitian hukum normatif, ditemukan bahwa kerangka hukum yang ada belum mampu mengakomodasi atribusi pencipta atau penemu, standar orisinalitas, dan kepemilikan atas karya yang dihasilkan AI. Analisis berbasis teori hukum progresif, subjek hukum, orisinalitas, dan sistem hukum menunjukkan perlunya pembaruan regulasi.

Artikel ini merekomendasikan revisi Undang-Undang dan pembentukan rezim hukum khusus untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung perkembangan inovasi berbasis AI di Indonesia.

Perkembangan teknologi global telah mengalami percepatan signifikan sejak lahirnya Revolusi Industri 4.0 dan konsep Masyarakat 5.0. Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu pilar utama yang berperan besar dalam transformasi ini, karena kemampuannya meniru bahkan melampaui kemampuan manusia dalam analisis data, pengambilan keputusan, dan pembuatan karya kreatif.

AI kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya secara otonom, seperti teks, musik, desain visual, hingga solusi teknis yang memiliki nilai ekonomi. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru dalam ranah hukum, khususnya terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena sistem hukum Indonesia masih berpijak pada konsep bahwa pencipta dan penemu haruslah manusia.

Sistem HKI Indonesia diatur oleh UU Hak Cipta dan UU Paten yang tidak memberikan ruang bagi entitas non-manusia untuk diakui sebagai pencipta atau penemu. Padahal, fenomena pesatnya perkembangan AI generatif menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam proses penciptaan karya.

Ketiadaan pengaturan mengenai kontribusi minimal manusia dalam karya AI, ketidakjelasan atribusi kepemilikan, serta ketiadaan mekanisme penilaian karya AI menimbulkan kekosongan hukum yang dapat memicu sengketa dan ketidakpastian.

Di tingkat global, berbagai yurisdiksi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat mulai merespons isu ini, tetapi belum ada konsensus internasional yang mengikat. Oleh karena itu, penelitian ini diperlukan untuk menelaah kecukupan kerangka hukum HKI Indonesia dalam menghadapi fenomenabaru tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bertumpu pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Bahan hukum sekunder mencakup literatur ilmiah, jurnal, dan karya akademik yang membahas hubungan AI dengan HKI. Bahan hukum tersier digunakan sebagai pendukung berupa kamus hukum dan sumber penjelas lain. Pendekatan yang digunakan memfokuskan pada interpretasi normatif, prinsip hukum, dan doktrin yang relevan dengan perkembangan teknologi AI.

Kerangka HKI Indonesia masih mendasarkan perlindungan hak cipta dan paten pada keberadaan pencipta dan penemu manusia. UU Hak Cipta menggunakan istilah “seseorang” atau “beberapa orang” untuk mendefinisikan pencipta, sedangkan UU Paten mendefinisikan penemu sebagai “seseorang” yang menghasilkan ide pemecahan masalah teknis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih bersifat antropo-sentris dan tidak mengakui AI sebagai subjek hukum.

Dalam praktiknya, ketika AI menghasilkan karya secara otonom tanpa intervensi kreatif manusia, timbul masalah mengenai siapa yang dapat dikualifikasikan sebagai pencipta. UU Hak Cipta belum memberikan pedoman mengenai kadar kontribusi manusia yang cukup untuk menentukan orisinalitas suatu ciptaan yang dihasilkan bersama AI, sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam penetapan subjek hukum dan pemegang hak.

Dalam konteks paten, persoalan muncul ketika AI menghasilkan solusi teknis kompleks tanpa intuisi manusia. Syarat langkah inventif dalam UU Paten mewajibkan adanya inovasi yang tidak dapat diduga oleh ahli di bidangnya, namun AI mampu menghasilkan solusi melalui algoritma yang tidak mengikuti pola berpikir manusia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah hasil AI dapat memenuhi unsur langkah inventif, terlebih AI tidak dapat dianggap sebagai inventor, sehingga invensi tersebut tidak dapat dipatenkan secara sah. Kekosongan atribusiini berpotensi memicu sengketa antara pengembang AI, pemilik platform, dan pengguna.

Ketertinggalan hukum terhadap perkembangan teknologi mencerminkan konsep het recht hinkt achter de feiten aan — hukum berjalan tertatih di belakang realitas. Kerangka HKI Indonesia belum responsif menghadapi fenomena AI generatif. Jika dilihat melalui teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya adaptif terhadap perkembangan sosial dan teknologi, namun regulasi HKI masih bersifat statis dan belum menjawab kebutuhan zaman.

Dari perspektif teori subjek hukum Sudikno Mertokusumo, AI bukan subjek hukum karena tidak memiliki kehendak atau tanggung jawab. Hal ini menimbulkan kekosongan kepemilikan ketika karya AI tidak dapat dikaitkan dengan manusia mana pun, yang pada akhirnya dapat merugikan pelaku industri dan inovator.

Teori orisinalitas OK. Saidin juga menegaskan bahwa perlindungan hak cipta menuntut adanya kreativitas manusia, sementara Undang-Undang belum menentukan batas minimal kontribusi manusia dalam karya berbasis AI.

Masalah utama yang muncul sebagai berikut:

  1. AI tidak dapat diakui sebagai inventor atau pencipta menurut hukum positif.
  2. Belum ada mekanisme atribusi kepemilikan untuk karyaatau invensi yang sepenuhnya dihasilkan AI.
  3. Tidak ada standar mengenai kadar kontribusi manusia dalam ciptaan berbasis AI.
  4. Ketentuan langkah inventif dalam paten belum mampu menyesuaikan dengan pola inovasi algoritmik AI.

Dari pandangan sistem hukum Lawrence M. Friedman, ketidakmampuan ini tidak hanya terdapat pada substansi hukum, tetapi juga pada struktur dan kultur hukum. Struktur hukum belum siap menyelesaikan sengketa AI, dan kultur hukum masih berpegang pada konsep klasik bahwa kreativitas dan inovasi adalah atribut manusia. Oleh karena itu, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kerangka hukum HKI Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi perkembangan teknologi AI dan menghadapi kompleksitas karya dan invensi yang dihasilkan secara algoritmik.

Kerangka hukum HKI Indonesia saat ini belum mampu menjawab tantangan perkembangan AI generatif. UU Hak Cipta dan UU Paten yang masih berorientasi pada manusia sebagai pencipta dan penemu tidak dapat mengakomodasi karya atau invensi yang dihasilkan secara otonom oleh AI.

Kekosongan normatif ini menimbulkan ketidakjelasan dalam atribusi, penilaian orisinalitas, dan kepemilikan hak. Berdasarkan analisis teori hukum progresif, teori subjek hukum, teori orisinalitas, dan sistem hukum, jelas bahwa regulasi yang ada belum memadaiuntuk memberikan perlindungan maupun kepastian hukum terhadap karya AI.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merevisi UU Hak Cipta dan UU Paten agar mencakup ketentuan mengenai kontribusi manusia, atribusi kepemilikan, dan mekanisme perlindungan hukum bagi karya berbasis AI. Selain itu, diperlukan rezim hukum khusus melalui peraturan pemerintah atau pedoman administratif yang lebih teknis.

Peningkatan kapasitas lembaga HKI juga menjadi kebutuhan mendesak agar pemeriksaan karya AI dapat dilakukan secara tepat. Dalam jangka panjang, kolaborasi antara akademisi, industri, pengembang AI, praktisi hukum, dan pemerintah diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang adaptif dan berorientasi ke masa depan.

Penulis: Edwin Alfiansyah Ramadhan, S.H., dkk (FH - UB Jkt)

Komentar Via Facebook :