DPRD Klaten Gelar Rapat Paripurna: Soroti Inovasi Daerah dan Penambahan Modal BUMD
CYBER88 | Klaten — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten kembali menggelar Rapat Paripurna yang krusial hari ini, Selasa (2/12/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, serta penyampaian rencana DPRD mengenai Kode Etik Anggota. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edi Sasongko, ini menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mendorong kemajuan daerah melalui regulasi yang adaptif.
Rapat Paripurna hari ini memiliki tiga agenda utama:
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten:
Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah.
Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penyampaian Rencana DPRD mengenai Kode Etik Anggota Dewan.
Dalam sesi pandangan umum, seluruh fraksi menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif Raperda Inovasi Daerah. Fraksi-fraksi menilai peraturan ini sangat relevan untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih efisien, kreatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, setiap fraksi juga memberikan catatan kritis dan saran konstruktif.
Terkait Raperda Penyertaan Modal BUMD, pandangan fraksi cenderung menyoroti aspek akuntabilitas dan studi kelayakan. Mayoritas fraksi mendesak Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa penambahan modal benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kinerja, pelayanan publik, dan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa fraksi secara spesifik meminta kejelasan mengenai BUMD mana yang akan menerima penyertaan modal dan proyeksi keuntungan yang diharapkan.
Rapat Paripurna berlangsung secara khidmat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten. Lokasi ini menjadi saksi bisu pembahasan kebijakan strategis yang akan berdampak langsung pada pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Acara penting ini dilaksanakan tepat pada hari Selasa, 02 Desember 2025. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, rapat dimulai pagi hari dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan dari eksekutif, serta undangan terkait lainnya.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edi Sasongko.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir dan memberikan tanggapan awal adalah Wakil Bupati Klaten, H. Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A.
Edi Sasongko dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. "Dua Raperda ini, Inovasi Daerah dan Penyertaan Modal BUMD, adalah kunci untuk membawa Klaten menuju era pelayanan publik yang lebih modern dan kemandirian ekonomi daerah yang lebih kuat," ujar Edi. Ia juga menambahkan bahwa penyampaian rencana Kode Etik ini adalah wujud komitmen dewan untuk menjaga integritas dan moralitas anggotanya.
Wakil Bupati H. Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Klaten, menyampaikan terima kasih atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. "Semua masukan dan catatan kritis yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan yang sangat berharga bagi kami. Terutama terkait Penyertaan Modal BUMD, kami menjamin bahwa prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas akan menjadi prioritas utama," tegas Wabup Benny. Ia menambahkan bahwa Raperda Inovasi Daerah diharapkan dapat memicu semangat kompetisi positif di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Klaten.
Rapat Paripurna ini sangat penting karena menjadi tahap penentuan arah kebijakan daerah di masa mendatang.
Raperda Inovasi Daerah bertujuan untuk menciptakan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan, mendorong, dan menghargai inovasi. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi.
Raperda Penyertaan Modal BUMD bertujuan memberikan landasan hukum bagi suntikan dana segar kepada BUMD agar dapat berekspansi, meningkatkan daya saing, dan pada akhirnya, memaksimalkan laba yang akan kembali kepada kas daerah sebagai PAD.
Penyampaian Rencana Kode Etik DPRD adalah langkah untuk memastikan bahwa anggota dewan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan menjunjung tinggi etika, moral, dan tata tertib yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan dari Wakil Bupati, dua Raperda ini akan memasuki tahap pembahasan yang lebih mendalam, yakni melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau komisi terkait. Pansus akan bekerja secara intensif dengan tim perumus dari Pemkab Klaten untuk menyempurnakan setiap pasal, memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan efektif, implementatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar kedua Perda ini dapat segera diundangkan dan diimplementasikan.(Agus STP)


Komentar Via Facebook :