Pengelolaan Zakat Masjid di Cilegon Diperkuat Lewat Sinergi Baznas dan UPZ

Pengelolaan Zakat Masjid di Cilegon Diperkuat Lewat Sinergi Baznas dan UPZ

CYBER88 | Cilegon – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid yang berlangsung di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Acara tersebut diikuti oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali, serta perwakilan pengurus UPZ Masjid dari berbagai kecamatan di Kota Cilegon.

Dalam arahannya, Ahmad Aziz menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan zakat di tingkat masjid masih dilakukan secara terpisah-pisah. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi agar potensi zakat dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penyaluran dana zakat yang dihimpun UPZ Masjid melalui Baznas Kota Cilegon sebagai lembaga resmi. Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan dan disalurkan sesuai dengan wilayah serta ketentuan yang berlaku kepada masing-masing Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Dengan mekanisme ini, pengelolaan zakat akan lebih tertata, transparan, dan mudah diawasi. Baznas berfungsi sebagai koordinator agar distribusi zakat tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung optimalisasi zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat secara menyeluruh dari setiap sumber pendapatan yang diterima, tidak terbatas pada gaji pokok saja.

“Kami di jajaran pimpinan berkomitmen menunaikan zakat dari seluruh penghasilan yang diterima. Harapannya, ini dapat menjadi teladan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali menjelaskan bahwa UPZ Masjid memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya legalitas UPZ melalui Surat Keputusan (SK) agar sinergi dengan Baznas dapat berjalan secara resmi dan optimal.

Ia mengungkapkan bahwa dari ratusan UPZ Masjid yang ada di Kota Cilegon, masih banyak yang belum memiliki SK. Baznas, menurutnya, siap membantu dan memfasilitasi proses penerbitan legalitas tersebut.

“UPZ yang belum terdaftar kami harapkan segera berkoordinasi dengan Baznas. Legalitas ini penting agar pengelolaan zakat memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Fajri.

Selain itu, Fajri juga menyoroti belum optimalnya pelaporan dari UPZ Masjid. Selama ini, laporan yang diterima Baznas sebagian besar masih bersifat administratif dan belum disertai dengan penyerahan dana zakat yang dihimpun.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap UPZ Masjid dapat meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan sekaligus menyerahkan dana zakat yang terkumpul, sehingga pengelolaannya benar-benar terkoordinasi dan profesional,” tutupnya.

Komentar Via Facebook :