KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Dinilai Perkuat Keadilan dan Perlindungan HAM
CYBER88.CO.ID -- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru ini menandai tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Pemerintah menegaskan, KUHP baru hadir dengan sejumlah kelebihan mendasar, mulai dari penguatan nilai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia (HAM), hingga penyesuaian hukum dengan dinamika masyarakat modern dan era digital.
Salah satu keunggulan utama KUHP nasional adalah penguatan prinsip hukum yang berakar pada nilai Pancasila, budaya bangsa, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata represif, melainkan mengedepankan pencegahan, pemulihan, dan tanggung jawab sosial.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan HAM
Sejalan dengan KUHP, pemerintah juga menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui prosedur yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada standar HAM internasional.
Penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim, diwajibkan menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai ketentuan formil yang baru. Hal ini bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan keadilan prosedural dalam setiap perkara pidana.
Masa Transisi dan Sosialisasi Masif
Kementerian Hukum dan HAM memastikan seluruh aparat penegak hukum telah menjalani masa transisi serta pelatihan intensif guna memahami penerapan KUHP dan KUHAP nasional. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam sistem hukum yang baru.
Langkah ini dinilai sebagai bukti kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum pidana sendiri, sekaligus menjawab tantangan globalisasi, perkembangan teknologi, dan kompleksitas kehidupan sosial modern.
Enam Perilaku Diatur Demi Ketertiban Umum
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah ketentuan baru dalam KUHP bertujuan menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial. Melalui sosialisasi resmi, disebutkan setidaknya enam kategori perilaku yang kini dapat dikenai sanksi pidana.
Pertama, kohabitasi atau kumpul kebo sebagaimana diatur dalam Pasal 412. Hidup bersama secara berkelanjutan tanpa ikatan perkawinan yang sah, termasuk hubungan seksual di luar perkawinan, masuk dalam kategori perbuatan yang dapat dipidana sesuai ketentuan hukum.
Kedua, mabuk di tempat umum (Pasal 316). Seseorang yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol atau zat adiktif di ruang publik dapat dikenai sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Ketiga, pemutaran musik berisik (Pasal 265). Aktivitas menimbulkan suara atau musik dengan volume berlebihan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum kini diatur sebagai pelanggaran pidana.
Keempat, hinaan kasar (Pasal 436). Tindakan menghina, merendahkan martabat, atau menyakiti perasaan orang lain secara tidak sopan dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Kelima, kelalaian dalam mengendalikan hewan (Pasal 278 dan 336). Pemilik hewan yang menyebabkan kerugian materi, cedera fisik, atau bahaya bagi orang lain dan lingkungan akibat kelalaiannya dapat dikenai sanksi hukum.
Keenam, penguasaan lahan tanpa izin (Pasal 607). Tindakan mengambil alih atau menggunakan lahan maupun properti milik orang lain tanpa hak atau izin sah merupakan pelanggaran yang dapat dipidana.
Dengan diberlakukannya KUHP nasional, Indonesia memasuki babak baru sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, berdaulat, dan humanis. Pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami aturan baru ini secara utuh serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.


Komentar Via Facebook :