Hati-Hati Bicara: KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berlaku

Hati-Hati Bicara: KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berlaku

Oleh : Henri Subiakto


CYBER88 | CILEGON — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan revisi KUHAP. Alih-alih membawa rasa aman, perubahan ini justru memunculkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan berekspresi, demokrasi, dan perlindungan HAM.

Salah satu pasal paling problematik adalah kembalinya aturan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Norma ini sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Namun kini, larangan tersebut muncul kembali dalam KUHP Baru.

Masalah utamanya bukan sekadar keberadaan pasal, tetapi rumusan “menyerang kehormatan atau martabat” yang sangat luas dan multitafsir. Dengan definisi seperti ini, kritik kebijakan, aksi demonstrasi, hingga unggahan media sosial berpotensi ditarik ke ranah pidana—terutama jika objeknya Presiden atau Wakil Presiden.

Tak hanya itu, pasal penghinaan ringan yang dulu dikenal sebagai Pasal 315 KUHP lama, kini hidup kembali dalam Pasal 436 KUHP Baru. Pasal ini dapat menjerat warga biasa dan netizen yang menggunakan kata-kata kasar di ruang publik atau media sosial. Umpatan sehari-hari seperti “anjing”, “babi”, atau “bajingan” kini bukan lagi sekadar ekspresi emosi, melainkan bisa berujung pidana penjara hingga 6 bulan atau denda Rp10 juta.

Pasal ini sangat rawan digunakan untuk kriminalisasi ekspresi sehari-hari maupun aksi protes, karena tafsirnya sangat bergantung pada aparat penegak hukum.

Belum lagi potensi penyalahgunaan pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Secara historis, pasal-pasal ini kerap digunakan untuk menekan kelompok minoritas dan membungkam suara kritis. Dalam praktiknya, hukum sering kali ditafsirkan secara lentur sesuai kepentingan kekuasaan, bukan demi keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, KUHAP Baru menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena perluasan kewenangan kepolisian, terutama dalam penangkapan dan penggeledahan. Hal ini berpotensi menjadikan aparat sebagai “superpower”, meningkatkan risiko abuse of power dan tindakan represif.

Situasi makin pelik karena, aturan turunan belum sepenuhnya siap, sosialisasi minim, wilayah Indonesia sangat luas, dan kesiapan aparat penegak hukum—terutama dalam menerapkan restorative justice—masih diragukan.

KUHAP Baru juga dinilai berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, baik bagi tersangka maupun korban. Di tengah kondisi tersebut, overcriminalization sangat mungkin terjadi, apalagi hukum masih kerap digunakan sebagai alat represi terhadap aktivis dan kelompok kritis.

Pendukung KUHP dan KUHAP Baru sering mengusung narasi dekolonialisasi hukum, mengganti warisan Belanda dengan hukum yang diklaim lebih sesuai nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga menonjolkan pidana alternatif dan keadilan restoratif sebagai tanda modernisasi sistem hukum.

Namun semua itu akan kehilangan makna jika pasal-pasal karet tetap dipertahankan dan pola pikir aparat hukum tidak berubah. Dalam kondisi demokrasi yang sedang menurun, pasal-pasal sensitif justru berpotensi menjadi alat pembungkaman.

Karena itu, saya kembali mengingatkan:
mulai sekarang, berhati-hatilah menjaga kata-kata, terutama di media sosial.

Jika UU ITE saja masih sering ditarik-tarik untuk memidana warga, maka dengan tambahan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP Baru, risikonya bisa jauh lebih besar.

Demokrasi tidak runtuh sekaligus. Ia runtuh perlahan, ketika warga mulai takut berbicara.
 

Komentar Via Facebook :