Proyek Drainase Amburadul, PT Galih Medan Persada Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Warga Gerogol
CYBER88 | CILEGON — Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di wilayah Gerem, Kecamatan Gerogol, yang bernilai ratusan miliar rupiah, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GTR). Kondisi proyek di lapangan dinilai semrawut, minim pengamanan, dan membahayakan pengguna jalan. Senin 2/2/2026
LSM GTR menilai proyek yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Persada (GMP) diduga melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) dan Direksi KIT, padahal keduanya merupakan komponen wajib dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak mengikuti tahapan pekerjaan konstruksi, termasuk tidak diawali dengan MC-0 (Mutual Check Nol), serta berpotensi menyerobot hak tanah milik warga. Lambannya pelaksanaan pekerjaan turut berdampak pada penurunan omzet para pelaku usaha di sekitar lokasi proyek.
LSM GTR juga menyoroti dugaan pengondisian proyek dengan sistem satu pintu, yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek negara.
Atas temuan tersebut, PT GMP diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permen PUPR terkait standar pelaksanaan konstruksi.
Kimung, ketua LSM GTR mendesak PPK Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Banten untuk memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada PT GMP. Jika tidak ada tindak lanjut, LSM GTR menyatakan siap menempuh langkah hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Galih Medan Persada belum memberikan klarifikasi resmi.


Komentar Via Facebook :