Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BIJ

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BIJ

CYBER88 | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di Bank BIJ (PT BPR Intan Jabar) Kabupaten Garut, Kantor Cabang Utama, pada periode 2018 hingga 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudin, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (11/2/2026).

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, Kantor Cabang Utama, periode tahun 2018–2021,” ujar Yuyun.

Ia menjelaskan, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 5 miliar, dengan total 159 nasabah yang terlibat. Modus yang digunakan antara lain berupa nasabah fiktif, kredit topengan, hingga pinjaman kredit dengan skema top up.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni:

  1. AJ, pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016–2019.
  2. EH, pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021.
  3. RR, Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 sekaligus pimpinan cabang periode 2021–2022.

Menurut Kajari, para tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Garut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 2 Maret 2026.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di kemudian hari,” pungkas Yuyun. (SUWITO)

 

Komentar Via Facebook :