Yudi B. Prabowo Soroti Penguatan BPD dan Kesiapan Reorganisasi Desa
CYBER88 || KLATEN — Pemerintah Kecamatan Karanganom menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Jurangjero pada Rabu (22/04/2026) dihadiri anggota DPRD Dapil 3, unsur kecamatan, kepala desa, anggota BPD, perwakilan RW, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Jurangjero, Ali Murtono, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya kesiapan desa dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut. Ia menyoroti perlunya penguatan administrasi, pembinaan calon anggota BPD, serta keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan agar proses berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah desa, lanjutnya, berkomitmen memfasilitasi koordinasi lintas unsur demi kelancaran pelantikan yang dijadwalkan pada Desember 2026.
Camat Karanganom, Joko Hanoyo, yang bertindak sebagai moderator, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi BPD sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Desa terbaru. Kecamatan, menurutnya, akan berperan aktif dalam pendampingan teknis, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan pengawasan tahapan reorganisasi.
Paparan materi disampaikan oleh narasumber dari DPRD Dapil 3 yang menguraikan substansi perubahan regulasi. Fokus utama mencakup penyesuaian masa jabatan anggota BPD, peningkatan keterwakilan perempuan, serta mekanisme transisi bagi anggota lama. Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi representasi dan pengawasan BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.
Anggota DPRD Klaten, dr. Yudi B. Prabowo, menegaskan bahwa penyesuaian masa jabatan menjadi delapan tahun atau dua periode merupakan upaya menjaga stabilitas kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai bagian dari penguatan inklusivitas dalam pengambilan keputusan desa. Selain itu, mekanisme pengusulan kembali anggota lama dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum selama masa transisi.
Lebih lanjut, Yudi menyoroti aspek teknis yang harus segera dipersiapkan oleh desa, mulai dari pembentukan panitia pemilihan yang independen, penyusunan daftar pemilih yang valid, hingga penguatan sistem administrasi. Ia menegaskan bahwa transparansi dan kesiapan teknis menjadi faktor kunci dalam mencegah potensi konflik serta memastikan kualitas proses demokrasi desa.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme seleksi, persyaratan calon, hingga tata cara pelantikan. Narasumber memberikan penjelasan komprehensif sekaligus panduan praktis agar pemerintah desa dapat mengimplementasikan regulasi secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui langkah konkret di tingkat desa. Implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan mampu memperkuat peran BPD, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, inklusif, dan akuntabel. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :