BPD Diperkuat, Tata Kelola Desa Ditingkatkan: Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2025 di Bowan Delanggu

BPD Diperkuat, Tata Kelola Desa Ditingkatkan: Sosialisasi Perda No. 14 Tahun 2025 di Bowan Delanggu

CYBER88 || KLATEN — Pemerintah Kecamatan Delanggu menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (21/04/2026), di Aula Balai Desa Bowan.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto bersama anggota DPRD Dea Primasanthy, Didit Radittya, Ganis Aru Wardoyo, dan Agus Tri Wibowo, serta Camat Delanggu Joko Suparjo, Kepala Desa Bowan Praptomo, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat.

Haryanto menegaskan peran strategis BPD dalam fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat. BPD juga memiliki hak operasional melalui APBDes serta kewenangan mengusulkan peraturan desa melalui musyawarah desa.

Perda terbaru ini mengatur penyesuaian masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan memperkuat kelembagaan. Selain itu, diatur pula keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui pemanfaatan potensi lokal dan pengembangan unit usaha desa secara inovatif.

Pemerintah kecamatan dan desa menekankan pentingnya sinergi serta kesiapan teknis dalam mengimplementasikan regulasi ini. Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih profesional, partisipatif, dan akuntabel. (Agus STP)

Komentar Via Facebook :