Kodam XV/Pattimura Absen, Pembahasan Sengketa Tanah OSM di DPRD Maluku Ditunda
CYBER88 | Ambon - Upaya DPRD Provinsi Maluku untuk mempertemukan seluruh pihak dalam sengketa lahan Asrama Militer (Asmil) OSM di Kota Ambon kembali mengalami hambatan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi I DPRD Maluku pada Kamis (18/6/2026) terpaksa ditunda setelah pihak Kodam XV/Pattimura tidak menghadiri agenda tersebut karena alasan kedinasan.
Penundaan itu membuat pembahasan substansi sengketa yang telah berlangsung cukup lama kembali tertunda. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk mempertemukan berbagai dokumen, data historis, serta argumentasi hukum dari seluruh pihak yang terlibat dalam konflik agraria tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella, mengatakan pihaknya telah menyampaikan undangan resmi kepada seluruh instansi terkait beberapa hari sebelum rapat dilaksanakan, termasuk kepada Kodam XV/Pattimura dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Namun, menurut Edison, pihak Kodam menyampaikan tidak dapat menghadiri rapat karena memiliki agenda kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Kami sudah menyampaikan undangan beberapa hari sebelumnya. Namun karena ada agenda dinas yang tidak bisa ditinggalkan, pihak Kodam belum dapat hadir. Kami akan menjadwalkan kembali rapat ini karena persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat," kata Edison kepada wartawan.
DPRD Tetap Tampung Aspirasi Warga
Meski rapat resmi tidak dapat berlangsung secara utuh, Komisi I DPRD Maluku tetap menerima perwakilan warga dan tim kuasa hukum masyarakat kawasan OSM yang telah hadir di gedung dewan.
Pertemuan berlangsung secara terbatas dengan agenda menerima berbagai informasi awal yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan pada rapat lanjutan.
Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen, kronologi sengketa, serta berbagai data yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang saat ini menjadi objek perselisihan.
Selain itu, DPRD juga menerima masukan dari pihak BPN yang hadir sebagai instansi teknis di bidang pertanahan. Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari dan dijadikan bahan pembanding ketika seluruh pihak hadir dalam forum resmi berikutnya.
Menurut Edison, penyelesaian sengketa lahan tidak dapat dilakukan berdasarkan satu versi informasi saja. Karena itu, DPRD membutuhkan penjelasan langsung dari semua pihak agar dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai sejarah penguasaan lahan, legalitas dokumen, serta status hukum objek yang disengketakan.
"Kami ingin semua pihak hadir sehingga pembahasannya objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesimpulan yang diambil hanya berdasarkan satu versi informasi," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat OSM, Semmy Waileruny, meminta DPRD Maluku mengambil langkah antisipatif dengan mendorong pemberlakuan status quo terhadap lahan yang sedang disengketakan.
Menurut Semmy, penghentian sementara seluruh aktivitas fisik di lokasi sengketa diperlukan untuk menghindari munculnya persoalan baru yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
"Kami meminta selama proses penyelesaian sengketa masih berjalan, tidak ada aktivitas pembangunan maupun kegiatan lain di atas objek sengketa. Ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi konflik," kata Semmy.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh pihak sambil menunggu adanya kejelasan hukum dan hasil mediasi yang sedang diupayakan.
Permintaan itu, lanjut Semmy, bukan untuk menghambat aktivitas pihak tertentu, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul klaim baru maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Menanggapi permintaan tersebut, DPRD Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan guna mengkaji kemungkinan penerbitan rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
Komisi I memastikan akan menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. Kehadiran Kodam XV/Pattimura dinilai penting karena institusi tersebut merupakan salah satu pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa.
Dalam rapat lanjutan nanti, DPRD berencana mempertemukan seluruh dokumen dan klaim yang dimiliki masing-masing pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai status lahan OSM.
Edison menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi terhadap persoalan yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Kami berharap pada pertemuan berikut semua pihak bisa hadir sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan jalan keluar yang adil," katanya.
Konflik Agraria yang Menunggu Kepastian
Kasus sengketa lahan OSM dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu isu agraria yang mendapat perhatian publik di Kota Ambon. Selain menyangkut klaim kepemilikan lahan, persoalan ini juga melibatkan aspek hukum pertanahan, administrasi negara, serta kepentingan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai penyelesaian konflik agraria memerlukan keterbukaan informasi dan kesediaan seluruh pihak untuk duduk bersama dalam forum yang netral. Tanpa kehadiran semua pihak, proses pencarian solusi berpotensi berjalan lebih lambat dan memperpanjang ketidakpastian hukum.
Bagi warga yang menunggu kepastian status lahan, penundaan RDP kali ini berarti proses penyelesaian masih harus menunggu agenda pemanggilan berikutnya. DPRD Maluku kini berada pada posisi strategis untuk memastikan dialog lanjutan berlangsung efektif, transparan, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta bukti-bukti yang dimiliki.


Komentar Via Facebook :