Kementerian Pendidikan Diminta "Audit" Laporan Pertanggungjawaban SMAN 1 Tarumajaya Terkait BOS Afirmasi & Kinerja

Kementerian Pendidikan Diminta "Audit" Laporan Pertanggungjawaban SMAN 1 Tarumajaya Terkait BOS Afirmasi & Kinerja

CYBER 88, Bekasi - Kepala sekolah SMAN 1 Tarumajaya "Ahmad Rojali,mengakui anggaran BOS Afirmasi dan Kinerja,yang diterima sekolah tahun 2019 Sampai saat ini belum bisa digunakan disebabkan belum ada petunjuk dari dinas, dirinya berdalih " juknis lanjutan pembelian tablet belum keluar kami masih menunggu, jika sudah terealisasi akan kami sampaikan.

Seperti dimuat dalam pemberitaan,humas saya mengatakan itu bukan alasan pak.saya berpikir segala sesuatu seluruhnya tidak harus dikerjakan oleh kepsek saja, bisa juga didelegasikan ke humas, bukan berarti kepsek takut atau pengecut menghadapi wartawan dan LSM akan tetapi seluruh stakeholder harus diberdayakan, tapi tidak apa, toh saya tidak melakukan kesalahan tidak perlu ditakutkan, kilahnya, seperti dikutip dari pesan singkatnya.

Seperti diketahui,SMAN 1 Tarumajaya, mendapatkan anggaran tahun 2019 sebesar 608.000.000, dengan jumlah 292 siswa,dari pengakuan kepala sekolah bahwa anggaran itu belum bisa digunakan disebabkan juknis susulannya belum ada, anggaran direkening sekolah masih utuh belum digunakan, Jannes Samosir menyayangkan alibi kepsek yang mengatakan, bahwa Juknis Bos Afirmasi dan kinerja belum ada ,Menurutnya" Juknis Bos Afirmasi dan kinerja Permendikbud No 31 tahun 2019 sudah di sahkan oleh menteri pendidikan Muhadjir Efendy pada tanggal 27 September 2019, artinya sudah ada, Kementerian juga tidak Sembarangan untuk mengucurkan anggaran tanpa ada patuh hukumnya, jelasnya.

Menurut Samosir, tentang tujuan, manfaat / kegunaannya sudah dijelaskan dalam Permendikbud no 31 tahun 2019" pembelian perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing, perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit, perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.

 Beliau menambahkan,kami sangat curiga"anggaran itu sudah dilaporkan penggunaannya ke kementerian, sebab setiap anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD harus ada laporan pada tahun tersebut, misalkan tahun 2019 harus ada laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun tepatnya bulan Desember ,untuk itu kami minta kepada kementerian sebagai sumber anggaran untuk mengaudit dugaan LPJ SMAN 1 Tarumajaya,"tutupnya.(Safari Bono)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :