PTSL Di Desa Ngumpakdalem Di pungut Hingga 500 Ribu
CYBER88.CO.ID BOJONEGORO - Oknum panitia pembuatan sertifikat di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa Timur, diduga melakukan praktek pungutan liar ( pungli ) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu bisa kita lihat dengan adanya perbedaan biaya yang terpaut sangat jauh dalam satu Kecamatan, Untuk Desa Sumberarum biaya PTSL yang di bebankan kepada pemohon hanya Rp 150 ribu, sedangkan untuk Desa Ngumpakdalem biaya PTSL yang di bebankan kepada pemohon Rp 500 ribu.
"Suyadi ketua panitia PTSL Desa Sumberarum saat di wawancara oleh awak media terkait biaya yang di bebankan pemohon di Balai desa Selasa (25/02/2020) mengatakan "kalau menurut saya biaya Rp 150 ribu itu bisa kami jalankan karena komitmen dari temen - temen panitia, nggak tau kalau untuk desa - desa yang lain yang membebankan biaya sampai lebih dari aturan, di sini kami bekerja hanya untuk membantu masyarakat agar bisa mengurus sertifikat dengan biaya yang sangat murah"ujarnya.
Beliau juga mengatakan "pada waktu sosialisasi dari BPN, Kejaksaan, Kepolisian memang di perbolehkan untuk penambahan biaya mas, tapi berupa barang bukan uang. Seperti patok materai dan lain - lain. Walaupun cuma 10 rupiah saja itu bisa di katakan pungli karena kita tinggal mengkalikan saja berapa jumlah tersebut."katanya.
Marsam Ketua Panitia PTSL Desa Ngumpakdalem saat di wawancara oleh awakmedia di kediamannya dusun Rabu (26/02/2020) mengatakan "sebelum menentukan biaya, panitia mengumpulkan warga untuk melakukan pembahasan. Di situ, akhirnya dibahas biaya yang dibutuhkan panitia sebesar nominal Rp 500 ribu dan sudah menjadi kesepakatan warga pemohon PTSL dan panitia, karena kalau sesuai SKB tiga menteri dan perbup sebesar Rp 150 ribu tidak cukup untuk operasional dan upah panitia yang melakukan pengurusan dan pengukuran di lapangan pasang patok dan desanya sangat luas wilayahnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan Marsam ketua Panitia menjawab karena sudah sesuai kesepakatan dan musyawarah menurutnya tidak menyalai aturan.
" ini kan sudah kami rapatkan dan warga setuju dengan nominal tersebut, jadi menurut saya sudah sah dan tidak menyalahi aturan. Pemohon tidak ada keberatan terkait biaya malah sangat antusias adanya program PTSL tersebut. warga yang sudah mendaftarkan 2000 peserta," ucapnya.
Ketika di tanya kenapa untuk desa sumberarum bisa dengan biaya 150ribu tapi desa Ngumpakdalem tidak bisa malah biayanya 500ribu itu terkendala dari apanya? kan selisih biaya sangat terpaut jauh.
"Itu saya tidak bisa menjawabnya sekarang mas, saya jawab besok saja di kantor ada pak lurah juga" ucapnya
Terpisah, menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, Saya juga tahu , Pak. Program PTSL itu dari sananya sebesar Rp 150 ribu, hal ini buat saya merasa sangat keberatan sekali. Karena uang sebesar Rp 500 ribu itu besar, pasalnya di desa Sumberarum satu kecamatan biaya cuma Rp.150 ribu, wilayahnya juga luas,"ucapnya.


Komentar Via Facebook :