Unit Reskrim Polsek Sliyeg Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Perjudian
CYBER88.CO.ID, INDRAMAYU - Kanit Reskrim Polsek Sliyeg, AIPTU Indra Hermawan, mengungkapkan, pihaknya mengamankan 3 pelaku tindak pidana perjudian dengan jenis remi capsah.
Menurut dia, saat petugas Polsek Sliyeg sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga yang melakukan perjudian jenis remi capsah "Setelah dilakukan penyelidikan benar bahwa di desa Tambi Lor blok bujed Rt. 05/Rw.02 Kecamatan Sliyeg ada perjudian jenis kartu remi capsa,"ucapnya.
Rabu (26/2/2020). Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Sliyeg melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Sliyeg untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif dari para pelaku tersebut agar mendapatkan keuntungan. Ke 3 pelaku tersebut Sukroni (54), Yaman (41), Suwandi(39), Barang bukti yang diamankan 1 Set kartu remi warna merah berjumlah 52 lembar dengan uang tunai sebesar Rp. 180 ribu.
Saat penangkapan, ketiga pelaku ditemukan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh minuman keras (miras) atau obat-obatan terlarang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Jo UU. RI Tahun 1974 dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun kurungan penjara.(Sai)


Komentar Via Facebook :