Sekda Bustami Diusulkan Jadi Plt Bupati Bengkalis Ganti Muhammad
Gubermur-riau-syamsuar
CYBER88.CO.ID RIAU, PEKANBARU - Pasca ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad tak pernah masuk kantor. Kondisi ini disayangkan oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Sebab sebelumnya dirinya pernah berpesan kepada Plt Bupati Bengkalis untuk bekerja dengan baik dan harus masuk kantor. Tapi apalah daya, Muhammad tak koperatif dari panggilan polisi sehingga ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan korupsi pipa PDAM Indragiri Hilir.
"Setelah keluar surat Plt Bupati Bengkalis, saya sudah sampaikan supaya dia bekerja maksimal dan harus barada di tempat," kata Syamsuar, Selasa (10/03/2020).
Namun melihat kondisi Plt Bupati Bengkalis yang jarang masuk kantor pasca ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian, Syamsuar menginstruksikan kepada Sekda Bengkalis Bustami HY, agar menjalankan roda pemerintahan di Bengkalis.
Itu diharapkan agar seluruh pekerjaan dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan.
"Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda (Bustami) sebagai pejabat yang dituakan di sana," kata Syamsuar.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk mengusulkan Sekda Bengkalis sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan Muhammad, politisi PDI Perjuangan itu.
Terlebih Muhammad jarang masuk kantor dan dikhawatirkan bisa menggangu roda pemerintahan di Bengkalis. "Nanti kita minta petunjuk pak menteri," katanya.
Syamsuar menghormati proses hukum sepenuhnya atas penetapan DPO Plt Bupati Bengkalis kepada pihak Polda Riau. Sebab hingga saat ini proses hukum kepada Muhammad sebagai tersangka dan DPO masih berjalan. Dia meminta semua pihak agar mempercayakan persoalan ini kepada penegak hukum.
"Iya, beliau kan DPO, jadi kami serahkan kepada Pak Kapolda Riau," ujarnya.
Plt Bupati Bengkalis, Muhammad belum merespon pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Dia juga melakukan upaya praperadilan yanke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak lama kemudian, dia ditetapkan dalam DPO, sebelum sidang praperadilan berjalan.
Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Muhammad, kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.
Tapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
(***)


Komentar Via Facebook :