Dishub Kabupaten Bekasi, Akan Meng-upgrade Buku KIR ke Smart Card

Dishub Kabupaten Bekasi, Akan Meng-upgrade Buku KIR ke Smart Card

KadisHub Kabupaten Bekasi : Yana Suyatna

CYBER88.CO.ID | KAB.BEKASI - Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Bekasi bakal mengupgrade Buku uji kendaraan bermotor (KIR) yang selama ini dipakai dalam setiap pengujian kendaraan di dishub, sistem Smart Card ini nantinya untuk pelayanan uji kendaraan secara online mulai tahun 2020.

Hal ini disampaikan kepala dinas perhubungan kabupaten Bekasi Yana Suyatna dalam kesempatan beberapa waktu lalu,menurutnya," dengan adanya smart card ini nantinya bakal terdata secara online dan tidak lagi dengan manual data seperti buku KIR ,"imbuhnya.

Dijelaskannya," Insyaallah tahun 2020 ini kita akan meng-upgred buku KIR yang selama ini di gunakan di wilayah Kabupaten Bekasi secara manual dengan sistem Smart Card dan optimis sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi ini dapat memangkas waktu pelayan uji KIR karena proses pelayan juga lebih cepat, akurat dan inovasi.

Sistem ini tidak membutuhkan lagi buku uji KIR untuk pemilik kendaraan sebagai ganti nya, petugas memberikan Smart Card(kartu_red) untuk pemilik kendaran yg terbukti lulus ujian kendaraan bermotor(PKB).

Sistem ini menghapus pelayanan uji KIR yang manual. buku uji, tanda samping kendaraan dan pemasangan pelat di hapus digantikan dengan tanda barcode", jelasnya.

Lebih jauh beliau menjelaskan," Pengendalian nya di lapangan nanti, petugas dapat memeriksa apakah kendaraan itu sudah lulus KIR atau belum dengan menggunakan alat Detector yang cara dis-can pada barcode yang di tempel di kendaraan "Petugas cukup men-scan barcode semua data kendaraan langsung keluar, sebagai bukti uji bahwa kendaraan telah lolos dengan serangkaian uji, sehingga memudahkan pengecekan secara berskala" sambungnya.

Selain sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi .Yana, menambahkan program baru ini memudahkan petugas dalam memantau kendaraan yg sudah melakukan Uji KIR.

Hal itu tentu dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah(PAD) dari distribusi uji KIR. Menariknya, Smart Card bisa meminimalisasi pemalsuan data kendaraan, karena semua data sudah di simpan pada server khusus milik Kementerian perhubungan (Kemenhub) Diketahui, berdasarkan surat keputusan (SK) Dirjen perhubungan Darat Nomor: SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 Tentang Pedoman Teknis bakal lulus uji Berkala kendaraan Bermotor, perubahan dari buku ke kartu akan di lakukan pada tahun 2020.

Diperkuat dengan Pasal 152 peraturan pemerintah(PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, bahwa setiap kendaran yang telah melakukan pengujian berhak mendapatkan bukti KIR. Yakni berupa kartu uji, Tanda uji dan Tanda samping kendaraan."tutupnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :