ABJ Kembali Turun Ke Jalan Melakukan Penolakan Undang-Undang Omnibus Law yang Akan Segera di Paripurnakan
CYBER88.CO.ID | BANDUNG - Perjuangan para aktifis buruh Jawa Barat yang terhimpun dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) bersama ribuan Buruh tak henti-hentinya menyuarakan penolakan terhadan Undang-Undang Omnibus Law pada unjuk rasa lanjutan yang di gelar di depan gedung sate Bandung yang menjadi pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat, senin 16/03/2020.
Undang-undang yang di kenal dengan sapu jagat itu adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Namun sayangnya kehadiran Undang-Undang tersebut ada pasal-pasal yang di anggap oleh para aktifis buruh sangat merugikan bagi para pekerja/buruh.
Dalam Orasinya ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto, mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan surat edaran supaya masyarakat tidak boleh berkumpul karena adanya serangan dari virus corona, namun ia mengatakan bahwa Omnibus Law lebih bahaya dari virus Corona, ujarnya.
Roy Jinto mengajak kepada seluruh elemen buruh, terus berjuang menyuarakan penolakannya terhadapap Undang-Undang yang menurutnya adalah prodak kaum Kapitalis dan terus menyuarakan aspirasinya supaya UU yang akan di Paripurnakan tanggal 23 maret 2020 di gedung DPR RI mendapatkan penolakan dari DPR RI.
Ia juga meminta Kepolisian dapat mempasilitasi untuk menegosiasikan suara kaum buruh, meminta DPRD Jabar hadir dan mendengarkan suara kaum buruh, Meminta Gubernur Jawa Barat, DPR dan Pihak Buruh melakukan penandatanganan bersama penolakan terhadan Undang-Undang yang beberapa saat lagi akan segera di paripurnakan, kalau tidak buruh Jawa Barat akan melakukan mogok kerja, lanjutnya.
Erna Hawati, salah satu Aktivis buruh perempuan Jawa Barat yang tergabung dalam SP Gaspermindo, dan menjadi ketua Basis Gaspermindo PT Greentex Indonesia Utama II, mengatakam bahwa kaum perempuanpun tidak boleh kalah sama kaum laki-laki untuk bersama sama menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law, apalagi di tempatnya bekerja di perusahaan garmen, mayoritas pekerjanya adalah kaum perempuan, katanya.
Yang menjadi dasar penolakan yaitu, Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu, upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.Padahal, dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum bisa dipidana.
Sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum, karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari," ujar Erna Hawati.
Erna Hawati menyayangkan terkait pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya enam bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan minimal 16 bulan upah hingga maksimal 33,3 bulan upah bila mendapatkan dua kalinya," jelasnya.


Komentar Via Facebook :