PT.CS2 Pola Sehat Bogor Tidak Akan Membayar Upah Pada Karyawan Yang Sudah Tidak Mempunyai Hak Cuti Pada Cuti Bersama Idul Fitri 2020

PT.CS2 Pola Sehat Bogor Tidak Akan Membayar Upah Pada Karyawan Yang Sudah Tidak Mempunyai Hak Cuti Pada Cuti Bersama Idul Fitri 2020

CYBER88.CO.ID | BOGOR - Pertemuan antara Karyawan dengan Pihak Perusahaan PT CS2 Pola Sehat Bogor yang di wakili oleh Timo dan Vito membahas tentang Peraturan Perusahaan terkait dengan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 2020 jum,at 20/03/2020.

Vito menyampaikan bahwa memeng sesuai ketentuan bahwa karyawan mempunyai hak cuti namun ketika hak cuti itu sudah habis menjalang cuti bersama, sementara libur bersama pada idul fitri sebagian di ambil dari hak cuti tahunan, maka karyawan yang hak cutinya sudah habis tidak akan mendapatkan cuti bersama dan konsekwensinya, akan berdampak terhadap pengurangan gaji, dan itu sudah di atur dalam Peraturan Perusahaan, tuturnya.

Sementara Timo menjelaskan, "Kita sama-sama karyawan di perusahaan ini, yang di ikat dengan peraturan itu dan kita tidak bisa melanggarnya selama kita masih bekerja di perusahaan ini. 

Ia mempersilahkan kepada karyawan yang tidak mau mengikuti aturan dari perusahaan sembari mencontohkan, "Saya tidak senang atau tidak cocok dengan peraturan yang ada di perusahaan ini, saya merasa bahwa perusahaan ini tidak fkeksibel maka harus berpikir bukan perusahaan yang harus mengikuti keinginan karyawan. Tapi, memang kita yang harus menyatakan keluar dari perusahaan ini karena tidak sepaham dengan peraturan yang ada, jelasnya.

Dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah di jelaskan bahwa hak karyawan semuanya sama termasuk bagian manajemen perusahaan terkait dengan hak cuti yang jelaskan pada pasal  79 ayat 2 butir (c) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh memiliki hak atas,

“cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”

Selanjutnya dalam pasal 84 di jelaskan bahwa, "Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Dan dalam hal ini, pihaknya bukan memojokan atau mengintervensi berlebihan kepada pihak karyawan dan menganggap adanya hal yang kurang baik di dengar oleh karyawan dan kami hanyalah mengampaikan peraturan yang berlaku di  perusahaan ini, pungkasnya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja yang baru berdiri sekitar 3 bulan di perusahaan itu, saat di konfirmasi tentang hal tersebut di atas via telepon, tidak bisa memberikan komentar dan mengatakan sedang berada di luar kota, sabtu 21/03/2020.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Tatang, anggota Perkumpulan WN 88 sub Unit 02 Bogor Raya unit 02 Jawa Barat.

Tatang mengatakan bahwa Perusahaan tidak adil dalam hal ini, karena karyawan berhak untuk berkumpul dengan keluarga di saat hari raya idul fitri dan tidak fair kalau karyawan harus kehilangan hak atas upah di saat sedang merayakan hari besar keagamaan walaupun hak cutinya sudah habis.

Semestinya kalau hak cuti sudah habis menjelang cuti bersama maka cuti bersama di ambil atau di potong dari hak cuti tahun yang akan datang, ungkapnya, minggu 22/03/2020.

Tatang juga menyampaikan bahwa seharusnya di perusahaan itu ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara pihak perusahaan dengan karyawan sehingga hal-hal semacam ini tidak akan menjadi polemik dan memperburuk Hubungan Industrial. 

"Jadi ga bisa dong, perusahaan hanya berkata kalau mau ikuti perusahaan di sini silahkan, kalau engga bisa mengajukan pengunduran diri" karena sesuai dengan pasal 151 UU 13 tahun 2003 bahwa

"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja, Tandasnya.

Komentar Via Facebook :