Pemkot Bogor, Batasi Jam Operasional Pusat Pembelanjaan
CYBER88 CO.ID | BOGOR - Upaya pencegahan Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota Bogor, termasuk dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, pertokoan dan pasar swalayan di seluruh Kota Bogor.
Seperti halnya kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI, Kota Bogor memberlakukan Work from Home. Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam Intruksi Wali Kota Bogor Tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Bogor Dalam Upaya Kewaspada Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
"Kami mengeluarkan himbauan agar pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melakukan pembatasan jam operasional dalam rangka mencegah penyebaran infeksl Corona," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim melalui rekaman video kepada media, Senin (23/3/2020) malam.
Dia menjelaskan, jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap harinya mulai pukul 11.00 - 20.00 WIB. Jam operasional pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.
"Pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk apotek. toko yang menjuaI obat dan alat kesehatan," kata Dedie.
Instruksi ini berlaku selama 11 hari terhitung sejak 23 Maret sampal dengan 2 April 2020. (Alif waedi)


Komentar Via Facebook :