29 Napi Rutan Negara Dikeluarkan Untuk Menjalani Asimilasi di Rumah

29 Napi Rutan Negara Dikeluarkan Untuk Menjalani Asimilasi di Rumah

CYBER88.CO.ID | Negara - Untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan dengan program pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi).

Rutan Kelas II Negara Bali, merumahkan 29 orang narapidana (napi), Kamis (2/4) petang. Mereka akan menjalani asimilasi di rumah, setelah dipastikan memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya telah menjalani setengah hingga dua per tiga dari masa hukumannya, dengan akhir masa hukuman tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020.

Ketika di konformasi Cyber 88, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, didampingi Kepala Rutan Negara, Bambang Hendra Setiawan, mengatakan dengan adanya asimilasi yang telah diberikan kepada 29 napi itu didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor : 10 Tahun 2020.

'Ini sudah diatur dengan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak, yang merupakan serangkaian Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“"Ada kebijakan untuk memberikan asimilasi di rumah, agar bisa memaksimalkan physical distancing di dalam Rutan atau Lapas,” ucapnya.

Menurut Tulus, berkaitan dengan aturan tersebut, ada 47 napi yang akan diberikan asilimilasi. Dari 47 napi itu, 29 sudah mendapat persetujuan, dan telah dikeluarkan pada Kamis (2/4) pukul 16.00 Wita. 18 napi lainnya, masih dalam proses untuk dibuatkan permohonan dan menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

“Yang lain lagi diproses. Tidak menutup kemungkinan nanti yang rencana diusulkan juga akan bertambah,” ucapnya 

Sesuai ketentuan, kalangan napi yang bisa diusulkan dan telah memenuhi syarat, adalah khusus para napi yang berkaitan dengan kasus pidana umum dan  narkoba, dengan masa hukuman di bawah 5 tahun.

Sedangkan untuk yang berkaitan tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba dengan masa hukuman lebih dari 5 tahun, tidak bisa diusulkan.

“Untuk yang 29 orang kemarin itu, sebagian besar narapidana terkait kasus-kasus pidana umum, Seperti pencurian, asusila, kecelakaan lalu lintas. Juga ada yang terkai narkoba dengan masa hukuman di bawah 5 tahun,” jelasnya

Tulus juga mengatakan, selama menjalani asimilasi itu, mereka akan diawasi pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. Setelah menjalani asimilasi dengan masa asimilasi yang bervariasi, nantinya para napi yang telah selesasi menjalani asimilasi, akan diusulkan mendapat integrasi lanjutan. Dapat berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

“Selama menjalani asimilasi itu, mereka tetap akan diawasi. Mereka harus senantiasa menghindari kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran hokum. Mereka harus wajib lapor diri ke aparat setempat apabila sudah sampai di daerah masing-masing,” ujarnya.

Sebelum dikeluarkannya, 29 napi pada Kamis (2/4) itu, Tulus menjelaskan, sebelumnya ada total 164 tahanan dan narapidana di Rutan Negara. Namun setelah ada 29 napi yang mendapat asilimasi, dan ada 1 napi yang kebetulan sudah bebas murni per Jumat (3/4), kini masih tersisa 134 tahanan dan narapidana. 

Selain kebijakan asimilasi itu, dalam rangka mencegah penyeberang Covid-19, dari Rutan Negara juga  telah meniadakan jam kunjungan di rutan setempat mulai tanggal 21 Maret lalu.

Sesuai instruksi awal, peniadaan jam kunjungan itu, rencannaya diterapkan sampai tanggal 21 April nanti. “Sudah tidak ada jam kunjungan. Tetapi kalau ada titipan, masih diterima,” pungkasnya (TRI)

Komentar Via Facebook :