Depencab Gaspermindo Kabupaten Bandung dan Seluruh Basisnya Menolak Tegas Dilanjutkannya Pembahasan RUU Omnibus Law

Depencab Gaspermindo Kabupaten Bandung dan Seluruh Basisnya Menolak Tegas Dilanjutkannya Pembahasan RUU Omnibus Law

CYBER88.CO.ID | Bandung - DPR dan pemerintah belum lama ini sepakat melanjutkan pembahasan RUU cipta lapangan kerja (Ciptaker). Hal tersebut, disayangkan sekali oleh Depencab Serikat Pekerja Gaspermindo atas sikap DPR RI yang akan terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah wabah virus Corona alias Covid-19 yang semakin membesar.

Menjadi sangat aneh jika memaksakan kebijakan di saat situasi negara dalam keadaan darurat wabah corona. Harusnya DPR lebih fokus membantu pemerintah dalam penanganan corona. Bukan terkesan mencari kesempatan dalam kesempitan dan malah ngebut  dan terkesan membabi buta ingin segera menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga timbul pertanyaan.

Ini kepentingan siapa sebenarnya?" "Fokuslah pada penanganan pandemi corona, ujar Gino Sugiawan Ketua Depencab Gaspermindo Kabupaten Bandung, Jum,at (17/04/2020)

Menurut Gino, buruh memang takut dengan corona. Tetapi buruh akan lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian jika omnibus law disahkan.

Dalam hal ini, atas nama Depencab Gaspermindo beserta seluruh Basis yang ada di seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung, menolak keras Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang terus dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai RUU omnibus law yang diinginkan oleh pemerintah akan menyengsarakan kaum buruh.

Gino membeberkan, setidaknya ada enam alasan penolakannya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.

  1.  Menghilangkan upah minimum merupakan dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh akibat hilangnya upah minimum.
  2. Menghilangkan pesangon, dimana besarnya pesangon dalam aturan yang ada adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon atau penghargaan masa kerja. "Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih,"
  3. Fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas Dalam omnibus law "Jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK.
  4. Lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill Terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
  5. Jaminan sosial terancam hilang Menurutnya, jaminan sosial yang hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel. Sebagaimana diketahui, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan
  6. Menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha Dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi.

Menurutnya, aturan tersebut dinilai akan semakin memiskinkan buruh Indonesia, dan keberadaan UU ini hanya akan memanjakan para pengusaha, cetus Gino

Hal senada diungkapkan Daman Surahman Ketua Basis PT Feng Tay Indonesia Enterprises. Ia menilai, pemerintah dan DPR tidak peka dengan kesulitan rakyat saat ini. Apalagi ada banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya karena krisis ekonomi akibat pandemi corona

Daman yang saat di wawancarai awak media Cyber88 mewakili para ketua Basis, meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja disetop. Karena, selama ini buruh juga telah menunda aksinya untuk menghormati kebijakan untuk tidak melakukan kerumunan (Soaial Distancing) dan menjaga jarak (physical Ddistancing) untuk memutus mata rantai corona. Namun apa boleh buat kalau pihak DPR RI terus memaksakan, dengan segala resiko, semua agggotanya akan kembali turun ke jalan. “Pernyataan Ketua Basis PT.Feng Tay tersebut mendapatkan tanggapan serentak dari para ketua Basis lainnya… “Setuju… kata mereka.

Intinya "Kami dengan tegas menolak RUU Omnibus Law yang jelas sangat tidak pro rakyat dan merugikan kami, dan meminta kepada DPR RI dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law ini, pungkas Daman.

Komentar Via Facebook :