Terapkan Larangan Mudik, 4.948 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro

Terapkan Larangan Mudik, 4.948 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro

CYBER88.CO.ID | Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah dan juga larangan untuk mudik, yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19. Yang ditetapkan 23 April 2020.

Dalam menginplementasikan Peratuaran tersebut, hingga hari keempat Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait penegakan aturan larangan mudik, sebanyak 4.948 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah asal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Selasa 28 April 2020 mengungkapkan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan, Pada 25 April sebanyak 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan dan 27 April sebanyak 907 kendaraan.

Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi. “Dari 4.948 kendaraan yang diputar balik, 2.985 adalah kendaraan pribadi, 66 unit diantaranya adalah kendaraan roda dua,” ungkap Sambodo.

Baca Juga : Refli Harun : Permenhub Larangan Mudik Langgar HAM, Pemerintah Harus Bisa Memastikan Bahwa Semua Orang Makan Ketika Karantina Wilayah Dan Larangan Mudik

Data tersebut diperoleh dari pos penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, terkait larangan mudik dengan maksud untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.

Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni. Larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah dan ambulans.

Dalam penegakan peraturan tersebut, Kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dimana pelanggar peraturan tersebut akan diminta untuk berputar arah pada jenjang waktu 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei. (*)

Komentar Via Facebook :