Masyarakat Harus Makan Ketika Terjadi Karantina Wilayah
Refly Harun : Permenhub Larangan Mudik Langgar HAM, Pemerintah Harus Bisa Memastikan Bahwa Semua Orang Makan Ketika Karantina Wilayah Dan Larangan Mudik
CYBER88.CO.ID - Semakin meluasnya wabah virus corona (Covid-19) membuat pemerintah menerapkan berbagai aturan guna mengendalikan penyebaran dan memutut rantai virus tersebut.
Diantaranya pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah yang sudah populer di sebut pembatasas sosial berskala besar (PSBB) dan juga larangan untuk mudik.
Larangan mudik itu diimplementasikan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19. Yang ditetapkan 23 April 2020.
Hal tersebut, mendapatkan tanggapan dari ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui chanel YouTubenya yang di lansir Cyber88.co.id, Selasa, (28/04/2020).
Dalam tayangan YouTube tersebut, Refly Harun mengulas larangan untuk pulang kampung yang sudah diterapkan sejak 24 april 2020, yang merupakan bentuk halus karantina, maka pemerintah harus bisa memastikan bahwa aemua orang makan ketika karantina wilayah atau larangan mudik/pulang kampung di terapkan.
Ahli Hukum Tata Negara itu juga mengatakan, bahwa Permenhub tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Walaupun ada juga pasal dalam Undang-undang dasar yang membolehkan adanya larangan tersebut, katanya.
"Refly menilai dalam Permenhub itu, sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap HAM.
Kita tahu, lanjut Refly pasal 28J ayat 2 UUD 1945 memang membolehkan adanya larangan mudik tersebut. Alasannya, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,"
Namun, Kalau kita kaitkan dengan UUD 1945, sesungguhnya ada ketentuan konstitusional yang harus diperhatikan dalam hal mudik (pulang ke udik) atau istilah Pulang kampung yang sebenarnya sama-sama saja.
Pembatasan mudik/pulkam, yaitu aturan tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pasal 27 Ayat 2: Setiap warga negara Indonesia berhak bergerak, meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-udangan," tambahnya.
Refly pun menerangkan, dalam hal itu terjadi persoalan HAM, walaupun dalam konstitusi itu bisa dibatasi. Hanya saya ia mempertanyakan kenapa dengan Permenhub.
Di sisi lain, Refly membenarkan larangan mudik meski dalam UU soal HAM jelas melanggar, jelasnya.
Baca Juga : Data Gugus Tugas: Laki-laki Lebih Banyak Terinfeksi Covid-19 Terutama Usia Produktif
Lebih lanjut di sampaikan oleh Refly, "Saya dapat membenarkan pembatasan tersebut, karena alasan darurat kesehatan masyarakat, bahkan darutan bencana nasional, seperti yang di sampaikan oleh presiden Jokowi".
Masalah HAM baik yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, maupun di UU HAM 39 tahun 1999 dapat dibatasi, namun semestinya dalam bentuk UU, tapi kok ini dalam Permenhub? ucapnya
"Namun demikian, masing-masing punya landasan UU sendiri, ada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Begitu juga dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan dalam hal ini, yang lebih penting mereka kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi" kata dia.
Baca Juga : DPR Usulkan Klaster Ketenagakerjaan Dipisahkan Terkait Omnibus Law
Penulis : Uden Caraka


Komentar Via Facebook :