Pemerintah Memberlakukan Larangan Mudik Tahun ini, Polisi Melarang Kendaraan dari Luar Kota Masuk diwilayah Kabupaten Blitar
CYBER88.CO.ID | Blitar - Kasat lantas polres blitar AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan, mulai jumat tanggal 24 april 2020 mendatang pihaknya akan memberlakukan larangan kendaraan dari luar kota yang akan masuk diwilayah kabupaten blitar. hal ini setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2020 di tengah pandemi virus corona atau covid 19.
Pelarangan mudik ini untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona di wilayah Indonesia. menurut yoppy, pihaknya akan menyiagakan anggota dibatas kabupaten blitar untuk mengecek adanya kendaraan luar kota yng masuk kewilayah kabupaten blitar.
Pihaknya juga akan meminta masyarakat yang melintas dan menggunakan kendaraan dari luar kota untuk kembali dan tidak memasuki wilayah kabupaten blitar. selain itu pelaksanaan aturan ini juga bertepatan dengan operasi ketupat semeru 2020 yang akan dimulai pada awal bulan ramadhan ini.
AKP Yoppy Anggi Krisna menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tetap mengikuti aturan dari pemerintah yang sudah mengeluarkan kebinakan untuk tidak mudik tahun ini, hal ini juga merupakan salah satu langkah memutus penyebaran virus corona.


Komentar Via Facebook :