Vonis Pelaku Karhutla Terlalu Rendah, Guntur Simbolon Minta MA RI Periksa Majelis Hakim PN Dumai

Vonis Pelaku Karhutla Terlalu Rendah, Guntur Simbolon Minta MA RI Periksa Majelis Hakim PN Dumai

Guntur-simbolon

CYBER88.CO.ID | DUMAI – Menganggap putusan (Vonis ) pidana 2 bulan 15 hari yang dikenakan oleh Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri Kls IA Dumai kepada Radi Susandra, terdakwa kasus/ perkara Karhutla terlalu ringan dan tidak masuk di akal.

Seorang warga Dumai bernama Guntur Simbolon melayangkan surat ke Komisi Yudisial ( KY ), Menpan ARB dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Isi surat tersebut menurut Guntur, meminta pihak Komisi Yudisial Komisi III DPR RI sebagai bidang pengawasan tugas Hakim dan Menpan ARB sebagai pihak yang berwenang memecat oknum ASN nakal di seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Didalam isi laporannya Guntur Simbolon yang merupakan Pengurus Anak Ranting Partai PDI Perjuangan di Kecamatan Bukit Kapur mengaku meminta pihak KY, DPR RI Komisi III dan ARB untuk membentuk dan menurunkan tim ke Pengadilan Negeri Kls IA Dumai, guna memeriksa ketiga oknum Majelis Hakim yang menangani perkara nomor : 63/Pid.B/2020/PN.Dum atas nama terdakwa Radi Susandra.

"Kenapa terdakwa Radi Susandra bisa di kenakan vonis 2 bulan 15 hari, Sementara Waspin Simanguncong di kenakan putusan pidana 3 tahun penjara. Padahal kedua terdakwa ini sama-sama mengaku membakar sampah di sekitar pekarangan rumah para pelaku, Ini alasan kecurigaan saya makanya ketiga oknum Majelis Hakim itu saya lapor dan minta di periksa." Ujar warga Gurun Panjang yang mengaku sering komunikasi dan bertemu dengan Sekretaris pribadi Ketua Umum PDI P, Mega Waty Sukarno Putri.

Dan alasan kedua menurut Guntur Simbolon terkait wewenang Majelis Hakim di dalam menaikkan dan menurunkan hukuman dari ancaman Jaksa Penuntut Umum.

"Hal kedua yang harus perlu di cermati dan pertimbangan pihak berkomprten seperti Mahkama Agung RI.Komisi Judisi dan Komisi III DPR RI adalah bahwa Waspin Simanguncong cuma di tuntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun tapi malah di vonis 3 tahun penjara.Sementara Radi Susandra di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umumnya 3 bulan, Eh malah di jatuhkan vonis 2 bulan 15 hari. Nah ini yang perlu di pedomani oleh pihak Mahkama Agung atau Mahkama Konsitusi RI." Ujar warga yang berdominisili di Kelurahan Gurun Panjang itu kepada Crew Cyber88.co.id lewat telepon genggamnya, Selasa (28/04/2020).

Selain mengirimkan surat laporan ke Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial, Guntur Simbolon juga mengaku mengirimkan tembusan surat ke MA RI dan Presiden Republik Indonesia.

Dalam isi suratnya sesuai berkas foto copy surat laporannya Guntur Simbolon meminta pihak berkompeten yang disurati untuk memeriksa seluruh berkas perkara karhutla yang di tangani pihak Pemgadilan Negeri Kls IA Dumai.

Seperti di rilis media Cyber88 ini sebelumnya, bahwa pihak atau oknum Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kls I A Dumai telah menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari kepada Radi Susandra (pelaku penyebab kebakaran lahan kelapa sawit milik warga Dumai).

Dan putusan vonis 2 bulan 15 hari itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Dumai.Sehingga akibat putusan itu timbul kesan kalau komitmen perang terhadap pelaku pembakar hutan dan  lahan yang  di dengungkan Dunia, Pemerintah Pusat,  Daerah dan Undang Undang tentang Karhutla terabaikan

Seperti halnya is amar putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Renaldo MH Tobing SH ( Ketua Majelis ), Abdul Wahab SH ( hakim anggota ) dan Alfonsus Nahak SH ( hakim anggota ) yang menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari kepada terdakwa perkara Karhutla bernama Radi Susandra.

Akibatnya perkara Karhutla yang satu ini menjadi perhatian publik di Kota Dumai, kenapa demikian karena kasus karhutla sudah menjadi perhatian publik karhutla juga dianggap berdampak buruk terhadap roda perekonomian khususnya bagi kesehatan manusia.

Karena kealpaan menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang sebagaimana dalam pasal 188 KUHPidana.

Ironisnya, putusan majelis hakim ini malah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa Radi Susandra dengan tuntutan pidana selama 3 bulan kurungan.

(Red/naga)

Komentar Via Facebook :