Izin Siar TV Kabel Milik PT. DMJ Dumai Dipertanyakan
Ilustrasi
CYBER88.CO.ID | DUMAI - Sampai sekarang izin siar yang di kantongi / dimiliki PT.Dumai Mandiri Jaya (DMJ) dalam hal mengelolaan salah satu penyiaran Televisi (TV) melalui jaringan Kabel di Kota Dumai, dipertanyakan.
Adanya muncul kecurigaan dan pertanyaan warga Dumai akan ijin penyiaran TV lewat jaringan kabel yang di kelola PT. DMJ belum lengkap, diperkuat dengan aksi protes dan laporan dugaan pelanggaran hak siar dari pihak Mola TV (Djarum group), MNC Group (Haritanu) dan K Vision ke pihak aparat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI beberapa waktu lalu.
Juga di perkuat dengan tidak adanya ditemukan atau terlihat tiang untuk gantungan kabel-kabel milik TV kabel yang hendak disambungkan kerumah - rumah pelanggan di seluruh wilayah Kota Dumai.
Tidak hanya itu, seringnya sinyal untuk siaran milik TV Kabel terputus dan ganti - ganti canel, terutama di saat ada hujan deras disertai petir.
"Ya selaku pelanggan saya sering komplin dan protes ke pihak petugas TV Kabel PT DMJ itu." Ujar seorang warga Merdeka baru Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai kepada tim media Cyber88.co.id Selasa (28/04/2020).
Warga yang tidak ingin mau namanya ini juga mengaku pernah mendengar informasi adanya penggerebekan yang dilakukan pihak aparat dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI terhadap operator TV Kabel lokal yang di Dumai.
"Saya perkirakan, penggerebekan itu sekitar bulan February 2020 lalu." Ujar warga tersebut mengakhiri perbincangannya dengan tim Cyber88.co.id.
Informasi lainya yang berhasil di rangkum tim wartawan Cyber88.co.id dilapangan, menyebutkan bahwa selain penggerebekan, pemeriksaan terkait pengelolaan layanan jaringan penyiaran terhadap salah seorang petugas TV Kabel yang di bawah naungan PT DMJ Dumai pun menurut sumber pernah dilakukan oleh pihak aparat berwenang dari Jakarta.
" Kuat Dugaan saya, setelah kejadian penggerebekan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap oknum operator TV Kabel milik PT.DMJ itu Memang sampai sekarang tindakan atau sangsi kepada pihak PT.DMJ tersebut kayaknya belum ada, Buktinya sampai sekarang TV kabel milik DMJ itu masih tetap beroperasi dengan lancar." Ujar sumber lainya kepada tim Cyber88.co.id.
Bahkan menurut sumber akibat Informasi mengenai penggerebekan dan penindakan yang dilakukan petugas Kemenkumham RI itu. Sejumlah media online sempat heboh dalam pemberitaannya.
Dan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI yang dibawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenkumham RI, Ronald Lumbuun tersebut menurut informasi sempat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap salah satu operator TV Kabel yang berkantor di Pekanbaru dan TV Kabel berkantor di Kota Dumai.
Penindakan dan penggerebekan dari pihak aparat DJKI itu menurut sumber berawal adanya pengaduan dari warga terhadap adanya dugaan pelanggaran hak cipta.
Terkait penindakan penggerebekan itu, aparat DJKI kabarnya menyita sejumlah alat barang bukti (BB) yang di duga sebagai alat pendistribusi konten siaran TV Kabel yang diduga melanggar hak Cipta menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.
Sementara Pimpinan TV Kabel PT.DMJ Dumai bernama AEK saat di konfirmasi terkait kebenaran informasi lewat nomor Whatshapnya.
AEK justru membalas konfirmasi Crew Cyber88.co.id dengan mengirimkan kalimat cetus. "Kamu tanya aja sama PLN dan KPID Riau Dan kalau kamu mau berteman sama saya kamu kekantor saya jumpain saya besok. Soal kemenkumham kamu tanya sama H, salah seorang Wartawan Harian Lokal atau AT." Ujar AEK menjawab konfirmasi Cyber88.co.id, Sabtu (25/04/2020).
Untuk menguatkan pemberitaan, Tim Cyber88.co.id juga mencoba menghubungi Mawardi, rekan AEK.
"Saya bukan pak Hadi pak, Saya Mawardi, langsung aja ke pak Hadi aja. Kalau bapak mau komplen siaran kabur atau hilang, boleh sms ke saya." Ujar Mawardi, Sabtu (25/04/2020) menjawab pertanyaan Cyber88.co.id.
(red/naga)


Komentar Via Facebook :