Terciduk Mencuri Sapi, US Babak Belur Dihakimi Massa
Pelaku-us-dirawat-usai-babak-belur-dihakimi-massa
CYBER88.CO.ID | KANDIS - Ditengah Wabah Virus Corona atau Covid-19, Ujung Sakai (US) tertangkap tangan oleh masyarakat Libo Jaya atas pencurian ternak Sapi milik Pario bin Kardi yang di gembala oleh Edi Sahputra Siregar. pada Rabu (22/04/2020).

Pada pukul 21.00 WIB malam Awak Media Cyber88.co.id mendapat informasi dari warga sedang mengawasi pencurian ternak sapi, saat awak media di TKP pelaku Ujang Sakai sudah babak belur di hakimi masyarakat Libo Jaya yang sudah mengintai pelaku. Dua pelaku yang menjadi teman Ujung Sakai berhasil lolos dari amukan massa.
Saksi mata, Herman menjelaskan kronologi kejadian, saat Edi Syahputra mengkontrol ternak sapi milik Pario Bin Kardi pada pukul 17.30 WIB, Sapi berjumlah 7 ekor yang di gembalanya di Blok 22 f Divisi VI Ternyata tinggal 6 ekor, lalu Edi Sahputra menghubungi Pario, benar saja 1 ekor sapinya hilang, lalu Pario mengajak saya (Herman red) dan Sumardi melakukan Pattroli menggunakan mobil Patroli milik PT. Ivomas pada pukul 20.30 WIB.

Saat Patroli, tiba-tiba masuk 2 sepeda motor di kendarai oleh 3 orang menuju TKP, Pukul 21.00 WIB. masyarakat Libo Jaya menggerebek 3 orang pelaku yang sedang memotong sapi tersebut menjadi 2 bagian.
Saat masyarakat melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB. 2 orang teman US berhasil meloloskan diri dari sergapan masyarakat Libo Jaya, masyarakat yang sudah emosi melampiaskan emosi kepada US.
Saat awak media Cyber88.co.id di TKP US sudah babak belur dihakimi massa dan sudah diatas kendaraan menuju puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, atas apa yang dialami oleh US, setelah mendapatkan perawatan di UGD Puskesmas Kandis, US dibawa ke ruangan perawatan yang di kawal 5 petugas Polsek Kandis.
Saat media Cyber88.co.id menngkonfirmasi Polsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, membenarkan hal tersebut pelaku masih mendapatkan perawatan di puskesmas di kawal 5 petugas kita,setelah pelaku pulih akan kita amankan dan kita ambil keterangan dari dia.
Sementara kita sangkakan buat US yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 1 (Kuh pidana) pencurian ternak ancaman 7 tahun penjara tutur Kompol Indra Rusdi SH, Kapolsek Kandis.
(Red/jhon)


Komentar Via Facebook :