Meski Eksepsi Ditolak, H.Agus Sopyan Sebut Tetap Enjoy

Meski Eksepsi Ditolak, H.Agus Sopyan Sebut Tetap Enjoy

H.Agus Sopyan Calon Kades Segaramakmur

CYBER88.CO.ID | Kab.Bekasi - H.Agus Sopyan Menanggapi Dengan Santai Pasca Penolakan Majelis Hakim Dalam Sidang Lanjutan Dengan Agenda Putusan Sela, Atas Perkara Tanah Yang Di Gelar Di PN Cikarang Selasa (5/5/2020), Atas  semua Eksepsi yang dibacakan TIM Penasehat Hukum H.Agus Sopyan Pada Persidangan Sebelumnya.

Dalam Keteranganya Kepada Awak Media H Agus Sopyan Menjelaskan," Dirinya Tidak Mempermasalahkan Putusan Hakim Yang sudah Menolak Eksepsi Kami,Pada Sidang Lanjutan itu,"Katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan ,"Kebenaran itu adalah rahasia Allah yang maha mengetahui, saya menanggapi itu semua dengan santai aja,tanpa perasaan was was, karena saya yakin, kebenaran ada di pihak saya ,"ucap Agus.

"Menurutnya, "Tidak  ada surat yang saya buat, urusan kuasa waris itu kan yang buat antara penjual dan pembeli, sementara AJB itukan ranahnya Camat, Tapi saya juga yakin Pak Sujito mantan camat Tarumajaya  orang baik-baik dan religius," lanjutnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan "Dirinya Sangat Yakin, bahwa kebenaran itu ada di pihaknya, sejak awal dirinya diminta oleh warga untuk mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa dua periode, dirinya sudah siap dihina dan di buly, dirinya tidak takut, yang ditakutinya adalah bila kepemimpinan nya salah di mata Masyarakat, tuturnya.

“Ini ranahnya jelas, unsur pembunuhan karakter sebagai calon Kades. Tapi Alhamdulillah masyarakat disini juga paham apalagi yang selalu disebut-sebut mafia tanah itu . Sekarang saya fokus kepada warga, terlebih masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini,"Imbuhnya.

Sementara Penasehat Hukum Agus, Masri Harahap SH Mengatakan, " Ia tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Artinya, kembali ke agenda sidang tanggal 14 nanti, kita siapkan semua. Kita buktikan  semua atas tuduhan dari JPU ,"Sebut Masri.

“Pada kasus ini melahirkan putusan kontradiktif dan justru telah menciderai wibawa institusi peradilan. Sebab, pada putusan pengadilan sebelumnya pengadilan negeri bekasi sama sekali tidak dijadikan pertimbangan hukum, jadi sulit kita mengharapkan keadilan dan kepastian hukum jika seperti ini, “ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan sela yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim, selanjutkan JPU berkewajiban membuktikan dakwaannya, dan Ia akan membuktikan bahwa klaiennya tidak bersalah.

Menurutnya, JPU tidak mencerminkan sikap menghormati terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1242 dan 1243/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 yang telah memutuskan perkara dihentikan dan batal surat dakwaan penuntut umum.

Lebih lanjut Masri Harahap menjelaskan “Adanya putusan Mahkamah Agung R.I. No. 250 K/TUN/2015 tanggal 18 Juni 2015, yang memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan permohonan SHM atas nama Hj.Melly Siti Fatimah, karena ditemukan fakta bahwa Letak SHM No.163 milik Pelapor (Lilis Suryani) tidak sama atau berbeda dengan bidang tanah yang diperjual belikan oleh Hj.Melly Siti Fatimah dengan HM. Dagul Bin Rasim sebagaimana dalam AJB No. 1368/2011, “ungkapnya.

Insyaallah bang, bukti-bukti JPU itu kita sudah memahami, nanti disidang Selanjutnya kita Buktikan  semuanya,"Tutup Masri.

Komentar Via Facebook :