Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Serang Terkait Memori Kasasi Kasus Bebas Murni MH di Pertanyakan

Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Serang Terkait Memori Kasasi Kasus Bebas Murni MH di Pertanyakan

CYBER88.CO.ID | Serang - Beberapa elemen mempertanyakan keterangan Plh.Panitera Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A. Terkait surat keterangan keterlambatan pengajuan memori kasasi dalam kasus pemalsuan dokumen warkah penghambat investasi 50 Triliyun diBanten.

Menurut salah satu masyarakat yang mengikuti proses kasus pemalsuan dokumen tersebut merasa heran dengan surat keterangan yang di keluarkan oleh Plh.Panitera (Feri Ardiansyah, S.H,M.H).

"Dalam surat tidak menerangkan pastinya kapan memori kasasi diberika oleh jaksa, yang ada hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan (JPU) menyerahan tambahan memori kasasi pada tanggal 28. Itupun tidak sesuai undang-undang yang seharusnya 14 hari pengajuan kasasi"ungkap Ardi kepada awak media rabu (05/05/20)

Lebih lanjut ia mengatakan, Sepengetahuan saya, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni saudara MH, Jaksa Penuntut Umum dengan pengajuan akte kasasi tanggal 13 april 2020 yang dimana dalam peraturan perundang-undangan pasal 248 ayat 4 KAHUP batas waktu pengajuan memori kasasi adalah 14 Hari.

"jadi kita heran dan pertanyakan keteranga terkait isi surat keterangan Plh. Panitera terkait memori kasasi yang di ajukan Jaksa "ungkap Ardi

Ardipun berharap tidak adanya kriminalisasi dan mafia hukum di Pengadilan Negeri Serang terkait Hal ini.

Komentar Via Facebook :