Buntut Penyegelan Kantor PDIP, Berujung Aksi Saling Lapor

Buntut Penyegelan Kantor PDIP, Berujung Aksi Saling Lapor

Kantor-pdip-kabupaten-bekasi

CYBER88.CO.ID | BEKASI -  Aksi Penyegelan Yang dilakukan Pihak Ahli waris H.Sarbini .Terhadap Kantor DPC PDI-Perjuangan ,Yang terletak  Jl.Kalimalang No 28 RT 002/001 Desa Jayamukti kecamatan Cikarang Pusat .Berbuntut Pada Aksi Saling Lapor Antara Kader PDI-P Dan Ahli Waris.

Seperti Sudah Diberitakan Dibeberapa Media Online, Kader PDI-P yang di ketuai Soleman yang juga Merupakan wakil Ketua DPRD ini, Melaporkan Atas Pengrusakan Kantor DPC PDI-P Yang dilakukan Oleh Beberapa. ketua DPC PDIP Soleman ,di dampingi  Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) ,Melaporkan Atas Dugaan Pengrusakan Kantornya dengan Nomor Pelaporan Surat tanda Laporan pengaduan Nomor :LP/416/265-SPKT/V/2020/Res Bks. 

Sementara Dari Pihak Ahli Waris ,Kembali Melaporkan Atas Dugaan Penganiayaan dan Pemukulan ke Polres Bekasi dengan tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama (pasal 170 KUHP). Dengan surat laporan nomor LP/417/266/-SPKT/K/V/2020/ Restro Bekasi yang dilengkapi surat hasil visum dari RS Annisa Lemah Abang pada 7 Mei 2020.

"Seperti Diberitakan Beberapa Media Online,Soleman Yang juga Ketua DPC PDI-P Menjelaskan,'Klaim sepihak Yang Dilakukan oleh Ahli Waris Tidak Benar,Intinya ini merupakan milik partai, baik gedung maupun lahannya. Kalau ada mengaku-ngaku lahan tersebut, adalah miliknya itu sepihak," katanya.

Soleman pun menuturkan kronologinya. Kata dia, status kantor DPC PDIP diduga diklaim oleh pihak keluarga alm H. Sarbini. Sarbini adalah Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu.

Ketika menjabat dulu, Sarbini membeli lahan tersebut menggunakan uang partai. Sehingga, didalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDI Perjuangan.

Dengan kata lain, status lahan yang ditempatkan sebagai Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah aset partai.

"Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga alm. H. Sarbini. Padahal, semua ini aset partai," ujar Soleman.

Dikatakan Soleman, disaat DPC PDI Perjuangan melakukan pertemuan dengan keluarga alm. H. Sarbini untuk menjelaskan persoalan itu, yang dihadiri IW, YD dan kuasa hukum, merasa tidak puas."kata Soleman.

"Sementara itu Kubu Ahli Waris Dalam rilis yang dikirim salah satu ahli waris Yudi ,Bahwa Tanah Tersebut  nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi Atas nama Sarbini bin Nairan."Jelasnya.

Selain itu, kata ahli waris H. Sarbini, diperkuat dengan  Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Politik Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (model F4 Parpol) sebagai syarat Pemilu 2019.

"Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa kantor DPC PDIP berstatus pinjam pakai (dapat dikonfirmasi ke KPUD Kabupaten Bekasi,"tulis ahli waris H. Sarbini.

(bono)

Komentar Via Facebook :