Ribuan Karyawan PT. Youngjin Javasuka Garment Lakukan Demo Mogok Kerja Tuntut THR (Tunjangan Hari Raya)

Ribuan Karyawan PT. Youngjin Javasuka Garment Lakukan Demo Mogok Kerja Tuntut THR (Tunjangan Hari Raya)

CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Ribuan Karyawan PT.Youngjin Javasuka Garment lakukan Demo mogok kerja,akibat tidak terima Tunjangan Hari Raya (THR) akan Dicicil dalam tiga tahap. Demo dilakukan didepan Pabrik  PT.Youngjin Javasuka Garment, Kampung Pajagan, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,Selasa (12/05/2020).

Terkait banyaknya laporan dari karyawan pekerja di perusahaan tersebut rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dicicil 3 kali, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi langsung memberikan reaksi dengan menyampaikan tanggapan resmi melalui surat yang dikirim ke perusahaan PT. Yongjin dan ditembuskan kepada pihak buyer atau brand yang memberikan order kepada PT. Yongjin Javasuka diantaranya : Cotsco, TNF, K JUS, Berghaus, Majestic, Under Armour, VF, Kathmandu, Bogner, hal ini disampai secara tertulis oleh pengurus dari tiga  Organisasi Serikat Buruh

 "Informasi dan laporan yang kami terima baik dari serikat pekerja (PUK SP TSK SPSI) maupun langsung dari anggota yang bekerja di PT. Yongjin Javasuka Garment mengeai rencana perusahaan yang akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) bulan, maka dengan ini Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi merasa perlu menyampaikan tanggapan".

"Bahwa sebagaimana sikap kami yang disampaikan dalam surat kami terdahulu dengan Nomor : 36-B/PC/FSP TSK/SPSI/SMI/V/2020 tertanggal 5 Mei 2020  Perihal :  Pembayaran THR  2020, kami meminta pihak perusahaan (dalam hal ini PT. Yongjin Javasuka Garment) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari  sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Permenaker RI No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT. Yongjin Javasuka Garment, yang sampai saat ini kedua aturan itu masih berlaku dan belum ada aturan atau ketentuan yang membatalkan kedua aturan tersebut".

"Bahwa sikap kami sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, diikuti oleh serikat pekerja yang ada di perusahaan (dalam hal ini PUK SP TSK SPSI PT. Yongjin Javasuka Garment) yang jelas-jelas menolak rencana perusahaan yang akan mencicil pembayaran THR tersebut".

"Bahwa pelaksanaan hari raya lebaran  dan pembayaran THR terhadap pekerja/buruh yang beragama Islam, waktu dan besaran pembayarannya sudah bisa dihitung dan direncanakan sejak jauh-jauh hari karena itu sudah merupakan komponen biaya tetap (fixed cost) yang rutin dianggarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.

Sehingga dengan ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dikaitkan dengan pandemi Covid-19 akan menjadi sebuah pertanyaan sehat dan tidaknya kondisi keuangan perusahaan sebelum terjadi Covid-19 (bukan setelah terjadi pandemi Covid-19), mengingat kasus Covid-19 di Indonesia itu baru terjadi pada awal bulan Maret 2020 sementara perencanaan keuangan perusahaan untuk pembayaran THR semestinya sudah bisa dialokasikan dari awal tahun atau sebelum terjadinya kasus Covid-19 di Indonesia".

"Bahwa terkait dengan rencana pembayaran THR dicicil 3 (tiga) kali karena alasan keterlambatan pembayaran dari semua buyer (sebagaimana dicantumkan dalam form surat pernyataan ‘SETUJU” yang dibuat sendiri oleh perusahaan dan dimintakan untuk ditanda tangan oleh karyawan dengan menggunakan atasan pekerja atau buruh sebagai perpanjangan tangan pengusaha dan surat pernyataannya dibuat sendiri atau sepihak oleh perusahaan sebagaimana bukti form surat pernyataan terlampir,  kami ingin memberikan catatan dan tanggapan sebagai berikut".

"Bahwa peraturan mengenai waktu dan besaran pembayaran THR di PT. Yongjin Javasuka Garment selain merujuk pada Permenaker RI No. 6/2016 juga berlaku aturan mengikat bagi perusahaan yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat, dibahas dan disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja yang sampai saat ini masih sah berlaku dan belum ada aturan atau amandemen PKB yang membatalkan pemberlakuan PKB di PT. Yongjin Javasuka Garment.

Sehingga ketika perusahaan tidak mau memberlakukan aturan yang diatur dalam PKB maka harus ada amandemen atau setidaknya kesepakatan".

Selain masalah THR salah satu karyawan PT.Youngjin Javasuka Garment yang enggan disebut namanya,menjelaskankan terkait tidak diliburkannya seluruh karyawa dimasa Pandemi Covid -19,kepada awak media.

"Walupun kami was -was apa boleh buat , masa Pandemi Covid -19 ini kami semua tidak diliburkan, kekecewaan kami yaitu kita kerja selama satu tahun begitu masalah THR dikaitkan dengan Covid -19," singkat (AN).

(Asep Rahman).

Komentar Via Facebook :