Disetujui Kemenkes, Kabupaten Pelalawan Akan Terapkan PSBB
Bupati-pelalawan-hm-harris
CYBER88.CO.ID | PELALAWAN - Sehubungan dengan surat putusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan lima kabupaten dan kota di Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan, untuk ikut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus wabah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Informasi yang dihimpun Rabu (13/05/2020), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Pelalawan dan sejumlah OPD segera melaksanakan rapat tertutup, yang dipimpin Bupati Pelalawan HM Harris di kantornya.
Bupati menyebutkan, bahwa dalam penerapan PSBB, akan diberlakukan pada Jumat (15/05/2020) Pembatasan jam malam melarang warga masyarakat untuk beraktiitas, seperti berjualan hingga subuh dan berkumpul kumpul. Dan pemberlakuan PSBB akan diawasai petugas.
Sementara sejumlah warga di daerah itu, mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB di kabupaten Pelalawan membingungkan masyarakat .Dimana menurut Murka, warga Bumi Lago Pangkalan kerinci, sebelumnya Bupati Pelalawan dan pihak DPRD sempat tidak menyetujui PSBB, namun pemda Pelalawan kembali akan memberlakukan PSBB, sesuai arahan putusan Gubri.
"Kita bingung yang mana yang diterapkan. Padahal Pemkab Pelalawan belum ada memberikan bantuan sepenuhnya bagi masyarakat kurang mampu."ujar warga setempat.
Lain keluhan warga dari diberbagai desa disetiap kecamatan, seperti Ukui, Teluk Meranti dan lainnya masih banyak yang belum memperoleh bansos dan bantuan sembako dari Pemkab Pelalawan.
(bar)


Komentar Via Facebook :