Disetujui Kemenkes, Kabupaten Pelalawan Akan Terapkan PSBB

Disetujui Kemenkes, Kabupaten Pelalawan Akan Terapkan PSBB

Bupati-pelalawan-hm-harris

CYBER88.CO.ID | PELALAWAN - Sehubungan dengan surat putusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan lima kabupaten dan kota di Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan, untuk ikut  menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus wabah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Informasi yang dihimpun Rabu (13/05/2020),  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Pelalawan dan sejumlah OPD  segera melaksanakan rapat tertutup, yang dipimpin Bupati Pelalawan HM Harris di kantornya. 

Bupati menyebutkan,  bahwa dalam penerapan  PSBB, akan diberlakukan pada Jumat (15/05/2020) Pembatasan jam malam  melarang warga masyarakat untuk beraktiitas, seperti berjualan hingga subuh dan berkumpul kumpul. Dan pemberlakuan PSBB akan diawasai petugas. 

Sementara sejumlah warga di daerah itu, mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB di kabupaten Pelalawan membingungkan masyarakat .Dimana menurut  Murka, warga Bumi Lago Pangkalan kerinci, sebelumnya  Bupati Pelalawan dan pihak DPRD sempat tidak  menyetujui PSBB, namun pemda Pelalawan kembali akan memberlakukan PSBB, sesuai arahan putusan Gubri.

"Kita bingung yang mana yang diterapkan. Padahal Pemkab Pelalawan belum ada  memberikan bantuan sepenuhnya  bagi masyarakat kurang mampu."ujar warga  setempat. 

Lain keluhan warga dari diberbagai desa disetiap kecamatan, seperti Ukui, Teluk Meranti dan lainnya masih banyak yang belum memperoleh bansos dan bantuan sembako dari Pemkab Pelalawan.

(bar)

Komentar Via Facebook :