Pembagian KKS Desa Dayeuhluhur Jadi Perbincangan Warganya
CYBER88.CO.ID | Cilacap - Di Balai Dusun Desa Dayeuhluhur, warga berdatangan untuk mengambil bantuan sosial yang diberikan oleh Dinas Sosial. Namun, bantuan tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan berupa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Seperti ATM, di dalamnya berisikan saldo sebanyak Rp 200.000 yang dapat dibelanjakan sembako ke tempat yang telah ditunjuk. Saldo tersebut didapatkan setiap bulannya selama 9 bulan yang terhitung sejak April 2020.
KKS merupakan bentuk kerjasama dari Dinas Sosial, perangkat desa, dan Bank Mandiri sebagai sumbangsih pengabdian kepada masyarakat di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Tujuannya adalah membantu warga yang perekonomiannya sangat terdampak Covid19, khususnya janda dan jompo.
Namun, di tengah pembagian tersebut menuai kejanggalan, hingga menjadi perbincangan warga. Pasalnya, masih saja ada bantuan yang meleset. Penerima yang seharusnya diberkan kepada yang sangat membutuhkan, tapi terselip nama seorang Isteri (SR), adik (R), dan ibu (K) dari seorang pegawai desa berinisial A, Senin (11/5) lalu.

Salah satu warga mengutarakan harapannya agar Pemprov dan Pemkab, juga pemerintah pusat bergerak lebih cepat untuk menindak oknum yang menyalahgunakan jabatannya untuk tidak berpihak kepada masyarakat seperti Pidato Presiden Joko Widodo tertanggal 20 April 2020 kemarin.
Dengan tegas presiden menyatakan , jika ada penyelahgunaan bantuan sembako atau bantua apapun melalui dana desa yang tidak tepat sasaran akan diancam hukuman seumutr hidup, sama seperti koruptor.
Warga meminta kepada pihak Kejaksaan maupun Tipikor untuk memberantas oknum yang menyalahgunakan Dana Desa untuk segera ditindak, karena penggunaan Dana Desa seharusnya digunakan untuk peanggulangan kemiskinan atau pembangunan sarana dan prasarana bagi masyarakat.


Komentar Via Facebook :