Tim Opsnal Mapolsek Seberida Inhu Kembali Amankan Pelaku Narkoba

Tim Opsnal Mapolsek Seberida Inhu Kembali Amankan Pelaku Narkoba

Tersangka-pelaku-narkoba

CYBER88.CO.ID | INHU - Lagi dan lagi, pemberantasan dan penangkapan penyalahgunaan narkotika terjadi kembali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. kali ini yang beraksi adalah Satuan Team Opsnal Mapolsek Seberida yang berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu - sabu.

"Ya, kita mengamankan dua orang pelaku," Ujar kapolres inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur humas polres inhu AIPDA Misran kepada media, Jum'at (29/05/2020).

Tambah Misran, "Pelaku yang kita amankan adalah Mayono (41) warga Dusun Indah Desa Seresam kecamatan Seberida, Inhu Rt/Rw 024/006 dan Mahdoly Yantri (36) warga kelurahan Pangkalan Kasi Kecamatan Seberida Inhu Rt/Rw 024/001." Tambahnya. 

Penangkapan dua tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos didampingi Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri disebuah Rumah yang terletak di RT 024/ RW 006 Desa Seresam dan mengamankan barang bukti yang patut diduga narkoba jenis sabu - sabu, Rabu (27/05/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku tambah Paur, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Unit timbangan digital warna silver 1 Unit, timbangan digital merk Constant warna silver hitam, 1 Buah dompet warna hitam, 1 Unit HP Vivo warna biru,1 Kotak HP Oppo A5s, 9 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,35 Gram.

Satu Paket diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink dengan kondisi lebur dengan berat kotor 0,50 Gram Uang tunai sebesar Rp 6.10.000 (Enam ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 Pack plastik klip bening.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres untuk penyelidikan lebih dalam, kita juga (polri-red) sangat berterima kasih kepada masyarakat. Karna dengan kesadaran dan dukungan masyarakat memberi informasi yang baik kita bisa melakukan penangkapan dan memberantas para pecinta barang haram ini,"Imbuh Misran.

(Syahran)

Komentar Via Facebook :