Satresnarkoba Polres Inhu Bekuk 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Inhu Bekuk 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Pelaku-tindak-pidana-narkoba

CYBER88.CO.ID | INHU - Meski dihari raya Idulfitri Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak henti hentinya memberi rasa nyaman, aman terhadap masyarakat. Khususnya Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu yang tidak pernah menyerah dan mengenal lelah demi memberantas peredaran barang haram dari muka bumi ini yang telah merusak terlebih kepada generasi muda.

Tepat dihari lebaran kedua, Senin (25/05/20), Satres narkoba dari jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu Riau kembali membekuk tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka atas nama Johannes Harianja (28) warga Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu dan Fikarman Buulolo warga Desa Kembang Manis PT.PAS Kecamatan Rengat Barat, Inhu ditangkap di Dusun Pangkalan, Desa Kota Lama sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas AIPDA Misran mengatakan, "Selain dari dua tersangka Polisi juga menangkap tersangka lainnya atas nama Indra Nova (43) diringkus di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 18.30 WIB. dua jam selang penangkapan J dan F."ucap Misran.

"Dari tangan kedua tersangka J dan F, berhasil diamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik narkotika seberat 0.33 gram jenis sabu. Satu unit Hp nokia hitam, satu unit Hp samsung putih dan satu unit ranmor R2 yamaha vega R tanpa plat."tambahnya.

"Kemudian dari tangan tersangka I polisi berhasil mengamankan barang bukti di TKP dua puluh lima bungkus narkotika seberat 4.03 kg jenis sabu, satu buah kotak plastik hitam, satu pack plastik bening dan satu unit Hp merek nokia warna hitam,"terang Misran.

Tambah Misran, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa didua tempat tersebut sering tarjadi transaksi narkoba. Selanjutnya kasat res narkoba AKP Jaliper L.toruan S.AP memerintahkan KBO sat res narkoba IPTU Agi vidata ketaren S.Sos memimpin team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Atas perintah Kasat Resnarkoba anggota Opsnal Satnarkoba meluncur ketempat kejadian perkara (TKP) kemudian berhasil mengamankan J dan F sekira pukul 16.30 WIB. dan menangkap I sekitar pukul 18.30 WIB. Dan selanjutnya dilakukan itrogasi dan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana (TP) narkotika.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke mapolres Kabupaten Indragiri Hulu guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan yang kita lakukan mengamankan tersangka, melakukan riksa saksi, menyita barang bukti dan melengkapi mindik. Kita juga akan melakukan tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara, menimbang BB, uji Lab dan melakukan lidik lebih lanjut,"jelas Paur Humas Misran.

(syahran)

Komentar Via Facebook :