Kegiatan Ilegal Longging Disungai Sembilan Kota Dumai Masih Berjalan Lancar
Hasil-kayu-ilegal-longging-di-sungai-sembilan-kota-dumai
CYBBER88.CO.ID | DUMAI - Sampai saat ini Kegiatan Penebangan dan Pengolahan kayu hasil hutan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau, masih tetap berjalan lancar.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil temuan dari investigasi tim Cyber88.co.id Kota Dumai dan Suarapersada.com di daerah Kecamatan Sungai Sembilan beberapa hari lalu.
Dimana sesuai hasil temuan tim dilapangan menyebutkan, bahwa sejumlah usaha panglong yang berada di sekitar Kecamatan Sungai Sembilan dan Kota Dumai masih menampung, mengolah dan menimbun kayu hasil tebangan masyarakat.

Seperti halnya pengakuan salah seorang oknum supir mobil truk Pic Up pengangkut kayu bahan jadi (papan, broti dan balog tim) hasil tebangan dan olahan masyarakat ini missalnya. yang menyebutkan kalau kayu bahan jadi diatas mobil Pic Up tersebut akan di angkut ke panglong salah seorang warga Lubuk Gaung berinisial SUP.
" Ya, papan, broti dan balog tim yang kami angkut ini mau diantar ke tempat panglong bang SUP dan ANT di Lubuk Gaung. Kalau sekiranya tidak percaya silakan hubungi nomor HP nya ini." Ujar oknum supir pengangkut kayu bahan jadi yang tidak disebut namanya, seraya menyebut nomor Telepon SUP, kepada Cyber88.co.id.
Sementara salah seorang oknum yang disebut sebut sebagai pemilik angkutan dan pemilik panglong ber inisial SUP saat di konfirmasi Awak Media, beberapa waktu lalu justru menyarankan tim untuk menemui anggotanya di dalam panglong / kilang.
"Saya lagi berada di luar kota. Bila sekiranya ada perlu silakan temui dan hubungi anggota saya bernama Ida di dalam kilang/panglong." Ujar SUP menjawab tim infestisigasi lewat Telepon Selulernya.
Menariknya, kendati kegiatan penebangan, pengolahan, penjualan, penampungan ,pengangkutan serta penimbunan kayu hasil hutan diduga tanpa ijin alias illrgal. Namun kegiatan tersebut sampai saat ini bisa berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum di Kecamatan Sungai Sembilan dan Kota Dumai.
Dengan demikian timbul kesan atau praduga kalau pihak pengelola kegiatan mulai dari penebangan kayu hasil hutan, pengolah bahan baku menjadi bahan jadi, pembeli, pengangkut dan penimbun kayu bahan jadi telah terlebih dahulu mohon restu kepada pihak aparat penegak hukum di Kota Dumai.
Adanya dugaan atau indikasi telah terlebih dahulu mohon restu ( ijin ) kepada pihak oknum aparat penegak hukum tersebut diperkuat dengan tidak adanya balasan konfirmasi tertulis yang dilayangkan Awak Media lewat WhatsApp milik Kapolres Dumai, AKBP Are Ananta Yudistira.
(red/naga)


Komentar Via Facebook :