Pembangunan PT.Pro Intertech Indonesia di Duga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

Pembangunan PT.Pro Intertech Indonesia di Duga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

CYBER88.CO.ID | Kab.Serang - Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT.Pro Intertech Indonesia di desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang di duga melanggar dokumen lingkungan.

Di ketahui beberapa waktu lalu, proses pengurugan lahan dinilai tidak sesuai dengan  dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lungkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Kegiatan Pembangunan TUKS.

Menurut ketua Umum Banten Antisipator Lingkungsn Hidup Indonesia (BALHI Foundation) kepada awak media menerangkan bahwa proses pembangunan yang dilakukan PT.Pro Intertech Indonesia di duga sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

"Mereka sudah membuat dokumen UKL-UPL, tapi kenapa tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen tersebut"ungkap Herry A Syukri.

Lanjutnya, kita beberapa waktu lalu mencoba berkomunikasi dengan kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk mengetahui secara detail tentang proses dokumen lingkungan PT.Pro intertech namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

"Kabid Lingkungan provinsi sudah saya hubungi namun belum ada kabar hingga saat ini"terangnya.

Di ketahui bahwa PT.Pro Intertech Indonesia melakulan pembangunan  TUKS di atas lahan  49.080 meter dengan pembuatan dokumen lingkungan di tahun 2020 di susun oleh Pt. Gistra Tritunggal Putra.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :