Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Kurang Kooperatip
CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian berkelanjutan menjelaskan di Pasal 20 bahwa Pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi : Pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air, sanitasi, bangunan pengairan lainnya, pelabuhan, bandar udara, terminal, infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, distribusi tenaga listrik, jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah, tempat pembuangan dan pengolahan sampah, rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah, fasilitas keselamatan umum, tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik, cagar alam, cagar budaya, kantor Pemerintah Daerah/desa, penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa, prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Daerah, prasarana olahraga Pemerintah Daerah, pasar umum dan lapangan parkir umum. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan
umum sebagaimana juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dilakukan dengan mengganti luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang akan dialihfungsikan, sesuai
ketentuan peraturan perundan-undangan.
Penggantian luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana disediakan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
Namun menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Adjat Sudrajat saat dikonfirmasi Media cyber88 beberapa pekan lalu, pihaknya membantah bahwa Pendidikan, Sekolah, pesantren dan mesjid belum masuk pada kepentingan umum jadi belum bisa membangun dilahan basah pasalnya lembaga pendidikan tidak masuk pada kepentingan umum, kelah adjat.
Meskipun saat inipun ada 30 pengajuan perizinan perumahan di Kabupaten Sukabumi pada Dinas Pertanian. Lanjut Adjat, namun kami belum bisa tindak lanjuti karna benturan dengan regulasi yang ada.
Menurut Lembaga Kajian Locomitif institut Dedi menegaskan bawa, Kepala Dinas Harusnya patuh mengikuti pada Perbub diatas sebagai dasar acuan konstitusi daerah Kabupaten Sukabumi dalam menerjemahkan aturan alih fungsi lahan berkelanjutan, (Jim/HI)


Komentar Via Facebook :