Sebanyak 225 UMKM Difasilitasi Ijin Kerjasama Oleh Kabid Penanaman Modal Kabupaten Sukabumi

Sebanyak 225 UMKM Difasilitasi Ijin Kerjasama Oleh Kabid Penanaman Modal Kabupaten Sukabumi

CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Sukabumi,Provinsi Jawa Barat,upayakan promosi terus menampilkan produk lokal berbasis Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam membantu  pelaku usaha melalui tahapan perizinan bagi UKM diwilayah Kab.Sukabumi, Sampai keluar legal formal perizinan secara resmi  oleh DPMPTSP antara lain, Nomor induk berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PRIT) dan Izin Usaha,"  Hal tersebut dikatakan Kabid Penanaman Modal Nina Widiawati pada media Cyber88 di ruang kerjanya, Jln. Raya Cibolang Km.7 Cisaat-Sukabumi, (16/06/2020).

"Sampai saat ini pengurusan izin UKM fasilitasi izin kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk rekomendasi sebagai acuan atau syarat keluarnya izin PRIT dalam pengembangan usaha berfungsi memajukan penjualan dan pemasaran pelaku usaha UKM",terangnya.

" Sebanyak 225 UMKM fasilitasi izin Kerjasama dengan 47 Kecamatan di Kab.Sukabumi melakukan inventarisir juga verifikasi UKM. Adapun promosi ini lebih di prioritaskan pada delapan sektor antara lain ; Sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, kelautan, pertambangan, kelautan, industri."

Masih kata Nina"Berangkat dari situ terkadang pemilik perusahaan kecil menengah tidak memiliki izin. Oleh karena itu kita fasilitasi kemudian kerjasama dengan Dinas Kesehatan nanti ada Uji Lab makanan ini layak apa tidak menjadi konsumsi publik.
Sampai keluar perizinan yang dibutuhkan NIB, PRIT dan Izin Usahanya",pungkasnya.

(Herdi).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :